(SPNEWS) Jepara, 20 November 2023, Sejumlah serikat pekerja di antaranya Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Pekerja Garment dan Tekstil (GARTEKS), Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP), Serikat Buruh Independen (SBI), Serikat Pekerja Mandiri (SPM), Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (SPTSK SPSI), Serikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) menolak kenaikan upah minimum berdasarkan PP No 51 Tahun 2023.

Aksi penolakan itu disampaikan dalam konferensi pers bertempat di Museum Kartini kabupaten Jepara Jawa Tengah .

Kordinator ASBJ Maksuri menjelaskan, “usulan besaran kenaikan upah yang kami ajukan kepada PJ Bupati Jepara adalah 40 persen, maka kami akan menolak apabila PJ Bupati Jepara bersikukuh menerapkan PP 51 No tahun 2023 dalam penetapan upah minimum mendatang.”

Baca juga:  PEKERJAAN RUMAH DI KETENAGAKERJAAN

Lebih lanjut Ketua DPC SPN Kabupaten Jepara yang sering dipanggil Gelung ini menyatakan
“Kami akan melakukan aksi mogok kerja dan demonstrasi sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang makin tahun tidak berpihak kepada kaum buruh dalam menetapkan upah minimum.” Sambung Gelung.

Ketua DPC KSPSI kabupaten Jepara Murdianto S.H menambahkan
“Dari hasil survei yang dilakukan di tahun 2023 menghasilkan usulan kenaikan upah minimum sebesar 40 persen, akan tetapi PJ bupati Jepara diduga akan menetapkan usulan kenaikan upah sebesar maksimal 5 persen, kita tolak usulan tersebut dan akan mengelar aksi demontrasi besar- besaran di kabupaten Jepara.” pungkas Murdianto .

Diakhir konferensi pers ASBJ bersepakat melakukan aksi sebelum upah minimum ditetapkan meski tidak menjelaskan kapan tanggal pastinya .

Baca juga:  PERINGATAN HUT PSP SPN PT PARKLAND WORLD INDONESIA 3 JEPARA

Editor