Upah dipotong 25% dan THR hanya dibayar 50% secara sepihak oleh perusahaan memicu pekerja PT Global Indonesia Asia Sejahtera melakukan mogok kerja

(SPN News) Makassar, Karyawan PT Global Indonesia Asia Sejahtera (GIAS) melakukan aksi mogok kerja di halaman pabrik PT Global Indonesia Asia Sejahtera (GIAS) Kota Makassar Sulawesi Selatan sejak (12/05) hingga (19/05). Aksi tersebut di picu karena adanya peraturan  perusahaan yang melakukan pemotongan gaji pokok secara sepihak sebanyak 25 persen dan THR sebanyak 50 persen, selain itu pihak perusahaan juga memaksakan kehendaknya dengan membuat perjanjian apabila karyawan tidak menerima aturan tersebut maka pihak management akan memberikan sanksi berupa PHK.

Baca juga:  DARI 590 PERUSAHAAN DI CIMAHI, HANYA 99 YANG BAYAR UPAH SESUAI UMK

Meski telah dilakukan beberapa kali bipartit namun tetap belum ada kesepakatan dan keputusan. Ketua PSP SPN PT Global Indonesia Asia Sejahtera Saiful menjelaskan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang pendistribusian bahan bangunan ini memotong gaji karyawan dengan alasan karena kondisi adanya virus corona atau covid-19 “Selama masa pandemi corona ini produktifitas perusahaan tetap lancar seperti biasanya, jadi kami pikir ada indikasi bahwa pihak perusahaan hanya memanfaatkan pandemi corona ini untuk memangkas apa yang menjadi hak kami” terangnya.

Selain itu juga, bahwa PT GIAS sampai saat ini belum memberlakukan UMK 2020 Kota Makassar. Pihak perusahaan telah memberikan kuasa kepada Abdul Muis sebagai advokat untuk menegosiasikan perselisihan tersebut “bukannya memberikan solusi malah menambah masalah karena telah menerima karyawan baru untuk menggantikan pekerjaan kami padahal itu sudah jelas melanggar Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan” tambah Risal salah seorang karyawan.

Baca juga:  SPN JAWA TIMUR SIAP BIRUKAN JAKARTA

“Kami telah melakukan pelaporan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar dan Polda Sulawesi Selatan terkait dengan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan PT GIAS dan saya berharap setiap perusahaan yang melanggar untuk di tindak tegas agar tidak ada lagi kejadian seperti itu” ujar Salim Samsur selaku Ketua DPC SPN Sulawesi Selatan.

SN 08 dari Takbir Bidang Advokasi DPC SPN Kota Makassar/Editor