(SPN News) 5 FAKTA YANG WAJIB ANDA KETAHUI TENTANG PSAK 24

Imbalan Kerja

Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) sebagai salah satu organisasi yang berada di bawah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) sebagai rujukan dalam penerapan akuntansi di Indonesia. selain PSAK tersebut, DSAK juga mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) dan Pencabutan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PPSAK). PSAK 24 (Revisi 2010) yang mengatur tentang Imbalan Kerja mengalami revisi pada tahun 2013 dan akan berlaku efektif sejak 1 Januari 2015. Imabalan Kerja sendiri didefinisikan sebagai seluruh bentuk pemberian dari entitas (perusahaan) atas jasa yang diberikan oleh pekerja. PSAK 24 ini adalah salah satu PSAK yang dirasa cukup rumit penerapannya bagi beberapa akuntan (disamping PSAK lain) karena praktiknya yang harus selalu mengikuti kebijakan tiap perusahaan.

Fakta 1: Latar Belakang Penerapan

Dengan terbitnya Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (UUK No 13 / 2003) yang mewajibkan semua perusahaan memberikan beberapa imbalan mulai dari imbalan istirahat panjang sampai dengan imbalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Penerapan UUK tersebut diatur kebih lanjut dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Perbedaan antara PP dan PKB bisa dilihat dari Pihak yang terlibat, kompleksitas, kedetailan dan jenis industri entitas.

S satu pasal dalam UUK tersebut mengatur tentang Imbalan Pasca Kerja, yakni imbalan yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan ketika karyawan sudah berhenti bekerja dengan beberapa alasan diantaranya, karyawan terlibat tindak pidana, karena karyawan melakukan kesalahan berat, karena karyawan memasuki usia pensiun, karena karyawan meninggal dunia, karena karyawan sakit berkepanjangan, karena karyawan mengundurkan diri, karena perusahaan pailit, karena perusahaan mengalami kerugian dan alasan lainnya yang termasuk imbalan yang dibayarkan ketika karyawan sudah tidak aktif lagi bekerja. Sehingga Perusahaan harus melakukan Pencadangan (accrued) biaya yang akan dikeluarkan kelak, namun tidak semua alasan tersebut harus dilakukan pencadangan sesuai PSAK 24, diantaranya: Imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Pensiun, imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Sakit Berkepanjangan/cacat, imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Meninggal Dunia, imbalan Pasca Kerja Karena Karyawan Mengundurkan diri (secara baik-baik). On Going Concern menjadi alasan tidak semua penyebab harus dicadangkan.

Baca juga:  KERJASAMA DPC SPN JAKARTA UTARA DAN LBH JAKARTA

Fakta 2: Alasan Perusahaan menerapkan PSAK 24

Accrual basis, perusahaan harus mempersiapkan (mencadangkan/ mengakui) liabilitas (utang) untuk imbalan yang akan jatuh tempo nanti. Tidak ada kewajiban yang tersembunyi, apabila di laporan keuangan perusahaan tidak ada account imbalan kerja, maka secara tidak langsung perusahaan sebenarnya “menyembunyikan”kewajiban untuk imbalan pasca kerja. Arus kas di perusahaan, Perusahaan lebih baik mengurangi laba yang diperoleh setiap periode berjalan, dibandingkan mengeluarkannya secara langsung ketika terdapat keryawan yang purna tugas.

Fakta 3: Perkembangan PSAK 24

PSAK 24 (Revisi 1994) hanya mengatur tentang akuntansi biaya manfaat pensiun. Bukan mengatur tentang dana pensiun seperti yang terdapat pada PSAK 18: Akuntansi Dana Pensiun. 10 tahun berselang, DSAK mengeluarkan PSAK 24 (Revisi 2004) yang mempunyai cakupan lebih luas, tidak hanya mengenai manfaat pensiun, akan tetapi mengatur semua imbalan kerja yang berlaku di Perusahaan.

PSAK 24 (Revisi 2010) adalah PSAK 24 versi terbaru (sampai saat ini berlaku)yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2012, dimana PSAK ini adalah adopsi dari International Accounting Standar Nomor 19 (IAS 19) Revisi tahun 2009.

IAS 19 terbaru telah dirilis pada tahun 2011 dan berlaku efektif setelah tanggal 1 Januari 2013, untuk menyesuaikannya, DSAK telah merilis pula PSAK 24 (Revisi 2013) dan akan berlaku setelah 1 Januari 2015.

Fakta 4: Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Imbalan Kerja berdasarkan PSAK-24

PSAK 24 (Revisi 2010) mengatur ruang lingkup dan jenis-jenis imbalan kerja yang harus diungkapkan. Berdasarkan ketentuan atau peraturan, Imbalan Kerja yang harus diungkapkan adalah Imbalan yang diatur dalam program atau perjanjian formal, misalkan PP atau PKB.

Imbalan yang diatur dalam peraturan perundangan atau industri dan perusahaan diwajibkan untuk memenuhi ketentuan di peraturan tersebut, misalkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-undang jaminan sosial dan lainnya.

Imbalan yang tidak diatur secara formal di perusahaan, tetapi bersifat konstruktif (atau bersifat menjadi kebiasaan dan keharusan). Misalkan bonus apabila perusahaan laba.

Jika dilihat dari jenis imbalan kerja yang termasuk kedalam definisi imbalan kerja di PSAK-24 adalah Imbalan Kerja Jangka Pendek, Imbalan Kerja yang jatuh tempo kurang dari 12 bulan. Misalkan Gaji, iurang jaminan sosial, cuti tahunan, cuti sakit, bagi laba dan bonus, dan imbalan yang tidak berbentuk uang.

Baca juga:  DPD SPN BANTEN SIAP MENGADVOKASI KASUS PHK PT PARAKO EKATAMA LEBAK

Imbalan Pasca Kerja, imbalan kerja yang diterima pekerja setelah pekerja sudah tidak aktif lagi bekerja. Misalkan Imbalan Pensiun, Imbalan asuransi jiwa pasca kerja, imbalan kesehatan pasca kerja.

Imbalan Kerja Jangka Panjang, Imbalan Kerja yang jatuh tempo kurang dari 12 bulan. Misalkan Cuti besar/cuti panjang, penghargaan masa kerja (jubilee) berupa sejumlah uang atau berupa pin/cincin terbuat dari emas dan lain-lain.

Imbalan Pemutusan Kontrak Kerja (PKK), imbalan kerja yang diberika karena perusahaan berkomitmen untuk:

Memberhentikan seorang atau lebih pekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, atau Menawarkan pesangon PHK untuk pekerja yang menerima penawaran pengunduran diri secara sukarela (golden shake hand).

Fakta 5: Keterkaitan Aktuaris dan Auditor dengan PSAK 24

Terdapat faktor ketidakpastian (uncertainty factor) dalam perhitungan PSAK 24 yang disebabkan oleh:

Apakah semua karyawan di satu perusahaan akan tetap bekerja sampai dengan usia pensiun?

Dalam rentang usia seorang pekerja, pasti ada kemungkinan-kemungkinan meninggal dunia, sakit berkepanjangan atau cacat. Berapakah besarnya peluang dari kemungkinan-kemungkinan tersebut?

Dalam dunia kerja sudah menjadi hal yang lumrah pekerja mengundurkan diri, untuk menghitung kemungkinan beban imbalan pasca kerja dari mengundurkan diri . Berapa besar kemungkinan pekerja mengundurkan diri?

Berapakah gaji seorang pekerja ketika memasuki usia pensiun?

Dan faktor-faktor lainnya yang tidak pasti.

PSAK 24 telah mengatur tata cara perhitungan beban imbalan kerja yang terdapat unsur ketidakpastian tersebut dengan menggunakan ilmu Aktuaria. Aktuaria adalah suatu ilmu pengetahuan yang merupakan kombinasi dari ilmu statistik, matematika dan ekonomi yang digunakan untuk memperkirakan suatu nilai dengan data dan asumsi yang telah ditentukan.

Meskipun dalam PSAK 24 tidak disebutkan keharusan menggunakan jasa konsultan aktuaria untuk menentukan beban imbalan kerja, alasan professionalisme, independensi dan efisiensi menjadi dasar perusahaan menggunakan jasa aktuaris.

Dalam penyusunan laporan keuangan audited perusahaan, auditor melakukan cek validasi laporan aktuaris atas perhitungan PSAK 24, apakah sesuai dengan PSAK 24 yang dikeluarkan oleh DSAK-IAI atau belum.

Shanto dari narasumber bapak Djoko Heriono Ketua Bidang Advokasi DPP SPN/Coed