(SPN News) Pada umumnya banyak perusahaan yang engan untuk menetapkan pekerjanya menjadi pekerja tetap dengan berbagai alasan sehingga banyak perusahaan cenderung untuk mempertahankan status pekerja kontrak selama mungkin. Disisi lain perusahaan juga cukup memahami konsekwensi hukum apabila memperkerjakan pekerja kontrak tanpa batas atau menerapkan hubungan kerja yang seharusnya tetap/permanen, pada akhirnya perusahaan melakukan beberapa hal untuk mengakali/mensiasati konsekwensi hukum atas kondisi tersebut.

Praktek pertama yang sering dilakukan oleh pengusaha adalah dengan mengganti secara berkala pekerja kontraknya. Perusahaan hanya akan memperkerjakan pekerjanya maksimal 2 (dua) tahun dalam satu periode penerimaan pekerja, malahan bisa saja terjadi baru satu tahun pekerja kontrak tersebut bekerja sudah diganti oleh pekerja yang lain.

Praktek yang kedua adalah memainkan masa kerja dalam satu periode kontrak. Praktek ini digunakan dengan tujuan, pertama didapatkan masa kontrak yang sesingkat-singkatnya apabila pekerja tersebut dinilai tidak baik sehingga perusahaan tidak perlu memutus kontrak ditengah jalan tapi cukup menunggu kontraknya habis dengan sendirinya, namun apabila pekerja tersebut dinilai baik dan produktif serta tidak banyak tuntutan masa kerja dapat dioptimalkan tanpa harus terjebak oleh frekwensi maksimal perpanjangan kontrak yang ditentukan oleh UU. 

Baca juga:  DONOR DARAH UNTUK KEMANUSIAAN DAN KESEHATAN

Praktek yang ketiga, biasanya dilakukan untuk mensiasati ketentuan maksimal masa kontrak yang diperbolehkan oleh UU yaitu hanya 3 (tiga) tahun atau 5 (lima) tahun apabila melalui proses pembaharuan kontrak. Ketika perusahaan memperkerjakan pekerja dengan skill tinggi dan pekerjaan yang lebih rumit maka akan menjadi riskan apabila sering dilakukan pergantian pekerja karena pekerja yang baru belum tentu memiliki kemampuan yang sama dengan pekerja yang lama. Sedangkan apabila pekerja lama dipertahankan dengan kontrak yang polos maka akan terbentur dengan aturan/ketentuan maksimal masa kerja kontrak yang diperbolehkan maka yang biasa dilakukan oleh perusahaan adalah : apabila masa kontrak kerja sudah mencapai 3 (tiga) tahun maka akan dilakukan pembaharuan kontrak untuk bisa mendapatkan masa kontrak baru selama 2 (dua) tahun, tentu saja dengan menjeda pekerja bersangkutan selama 30 hari terlebih dahulu. Apabila masa kerja kontrak plus dengan pembaharuan telah mencapai masa maksimal selama 5 (lima) tahun sedangkan perusahaan masih membutuhkan pekerja tersebut maka perusahaan akan melakukan pendekatan kepada pekerja tersebut untuk seolah-olah mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir dan setelah masa jeda 2  3 hari maka pekerja tersebut akan dipekerjakan kembali seolah-olah dengan posisi yang baru dan begitu seterusnya. Hal ini sering terjadi karena ketidaktahuan pekerja akan peraturan ketenagakerjaan, karena kebutuhan, karena intimidasi dan lain-lain yang pasti bahwa pelanggaran ini berulang terus menerus di berbagai tempat.

Baca juga:  MENCARI KEADILAN LEWAT JALAN MEDIASI

Praktek yang keempat yaitu dengan mengalihdayakan /outscousing tenaga kerja, dengan cara ini hubungan hukum yang terjadi bukan lagi antara pengusaha dengan pekerja tetapi sudah hubungan antara perusahaan. Dalam pola hubugan kerja seperti ini yang terjadi adalah prosses pemborongan pekerjaan yang biasanya masa perjanjiannya selama satu tahun dengan pengulanagn perjanjian yang bisa berulang-ulang sepanjang perusahaan itu masih beroperasi dan ini yang belakangan ini marak terjadi.

Banyak pengusaha karena berbagai alasan melakukan praktek-praktek seperti diatas agar tidak perlu menjadikan pekerjanya menjadi pekerja dengan status permanen. Sangat perlu setiap pekerja untuk memahami aturan tentang ketenagakerjaan, sangat penting juga agar pekerja menyadari pentingnya tergabung atau membentuk serikat perkerja agar hak-haknya lebih dapat terlindungi walaupun dalam prakteknya semua ini tidak mudah. Tetapi tidak ada salahnya bagi kita semua untuk selalu optimistis untuk dapat merubah keadaan.

Shanto dari berbagai sumber/Coed