UMSK sektor 5 Kota Tangerang diputuskan berdasarkan atas kesepakatan antara perusahaan dengan SP/SB
(SPN News) Tangerang, UMSK 2018 beberapa daerah di Provinsi Banten telah resmi diputuskan oleh Gubernur Provinsi Banten, melalui SK Gubernur Nomer 561/Kep.461-Huk/2017 Tentang Penetapan UMSK Kita Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan 2017.
Yang menarik untuk disimak adalah keberadaan sektor 5 dalam UMSK Kota Tangerang. Redaksinya berbunyi “Bagi perusahaan yang telah melakukan kesepakatan dengan SP/SB tentang Upah Minimum Sektoral, maka upah yang berlaku adalah upah yang disepakati (kesepakatan)”. Terdapat 27 perusahaan yang berada dalam daftar perusahaan yang berada di sektor 5, diantaranya adalah perusahaan besar PT Pan Brothers, PT Pancaprima Ekabrothers dan PT Indah Jaya Textile Industry.
Kalau membaca lagi SK UMSK diatas, seharusnya perusahaan – perusahaan tersebut berada di sektor 2 yaitu sektor dengan upah di tambah 10% dari UMK 2018. Menurut Ketua PSP SPN PT Pan Brothers Tbk Rukati “kesepakatan itu dibuat berdasarkan keadaan PT Pan Brothers yang kurang baik, perusahaan selama 6 tahun ini merugi dan 2017 untuk bisa bertahan hidup maka perusahaan dibawa ke PT Pancaprima Ekabrothers. Biaya operasional sebagian ditopang oleh PT Pancaprima Ekabrothers”.
Sementara Ketua PSP SPN PT Pancaprima Ekabrothers Hambali SH MH menyampaikan “kesepakatan itu dibuat atas berdasarkan banyak pertimbangan, diantaranya adalah untuk membantu PT Pan Brothers.
Adapun dengan keberadaan PT Indah Jaya Textile Industry di sektor 5, Ketua DPC Gartex Tangerang Tri Pamungkas menyatakan “akan melakukan kordinasi untuk wacana menggugat keputusan ini”. Sementara Ketua PSP SPN PT Indah Jaya Textile Industry Mansur ketika dihubungi melalui WA tidak memberikan jawaban.
Shanto/Editor