UMSK Sidoarjo, Pasuruan dan Surabaya telah ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Jawa Timur
(SPN News) Surabaya, dibawah pengawalan ribuan buruh dari berbagai elemen yang melakukan aksi unjuk rasa (19/01/2017), akhirnya Gubernur Provinsi Jawa Timur menetapkan UMSK untuk 3 daerah yaitu : Sidoarjo, Pasuruan dan Surabaya.
Besaran upah sektoral yang ditetapkan yakni Sidoarjo dan Pasuruan dengan besaran 9 %, 8% dan 6% dari UMK. Sementara Surabaya ditetapkan sebesar 5% Sedangkan dua daerah ring satu lainnya yakni Kabupaten Mojokerto dan Gresik tidak/belum mengusulkan besaran UMSK
Penetapan UMSK ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomer 1 Tahun 2018. Dalam Pergub disebutkan, di Surabaya ada 124 sektor, Sidoarjo ada 111 sektor dan Pasuruan 57 sektor. Ketetapan ini berdasarkan dengan rekomendasi dari masing – masing kepala daerah.
Shanto/Editor