UMP provinsi Kalimantan Timur akan naik sebesar 8,71% mengikuti ketentuan PP No 78/2015 sesuai dengan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan.

(SPN News) Sangatta, UMP provinsi Kalimantan Timur akan naik sebesar 8,71% sesuai dengan PP No 78/2015 mengikuti surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan.
Seperti yang dikutip dari

KLIKSANGATTA.COM,  Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak menyepakati upah minimum provinsi pada 2018 naik sekitar 8,71 persen dibanding tahun lalu dan rencananya diumumkan pada 1 November 2017.

“Hasil rapat penetapan UMP Kaltim 2018 untuk sementara sebesar Rp 2.543.331,72, tetapi resminya akan diumumkan pada 1 November 2018 dengan SK Gubernur Kaltim. Kesepakatan ini juga bisa secepatnya disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja,” kata Awang Faroek saat memimpin rapat penetapan UMP Kaltim 2018 di Ruang Rapat Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda pada 24/10/2017.

Baca juga:  KONTROVERSI SURAT EDARAN

Pertemuan itu dihadiri Kepala Disnakertrans Kaltim Fathul Halim, perwakilan pengusaha, serikat pekerja, kepolisian, dan unsur terkait lainnya. Awang Faroek menjelaskan, angka kenaikan UMP itu mengacu pada formula perhitungan inflasi nasional yang diperkirakan sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,99 persen.

Dengan kalkulasi tersebut, UMP Kaltim yang tahun 2017 sebesar Rp2.339.556,37 akhirnya disepakati forum rapat naik Rp203.775,35 menjadi Rp2.543.331,71 pada 2018.”Saya juga meminta kepada para bupati dan wali kota agar selambat-lambatnya tanggal 21 November 2017 sudah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018,” tambahnya.

Shanto dikutip dari KLIKSANGATTA.COM/Editor