​UMP Jawa Timur ditetapkan naik sebesar 8,7% sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

(SPN News) Surabaya, Gubernur Jawa Timur akan menetapkan UMP Jawa Timur sesuai dengan PP No 78/2015 dan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan.

Seperti yang dikutip dari Republika.com Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Setiajit mengatakan, penetapan UMP Jatim 2018 sudah ditandatangani Gubernur Jawa Timur Soekarwo dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Adapun, persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2018 yakni sebesar 8,7 persen, sesuai dengan Surat Edaran Kemnaker tanggal 13 Oktober 2017. Meski pertumbuhan ekonomi dan inflasi Jatim lebih tinggi dari nasional, kata Setiajit, yang digunakan untuk acuan kenaikan UMP tetap pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Baca juga:  DUGAAN PELANGGARAN KETENAGAKERJAAN DI PT GERBANG SARANA BAJA

Setiajit mengakui adanya keberatan dari serikat pekerja di Jatim dengan penetapan UMP Jatim 2018 tersebut. Penolakan dilakukan karena adanya khawatirnya nantinya terjadi duplikasi penerapan ketika upah minimum kota/kabupaten (UMK) sudah ditetapkan.
Maka dari itu, dalam penetapan UMP Jatim 2018 Gubernur Soekarwo memberikan klausul.

Klausul yang dimaksud adalah bahwa apabila UMK ditetapkan, maka UMP Jatim 2018 dinyatakan tidak berlaku lagi, dan yang berjalan itu UMK. Setiajit melanjutkan, para buruh juga meminta agar disparatis antara daerah ring satu dan ring dua di Jatim tidak terlalu jauh. Tetapi, lanjut Setiajit, lagi-lagi itu diserahkan kepada usulan dari pemerintah kabupaten/kota.

Shanto dikutip dari Republika.com/Editor