​UMP Sumut naik menjadi Rp 2.132.188,68,- sesuai dengan PP No 78/2015.

(SPN News) Medan,  Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi dalam SK Gubsu Nomor 188.44/575/KPTS/2017 menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara pada 2018 sebesar Rp 2.132.188,68,-  sesuai dengan PP No 78/2015 dan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan.

Seperti dikutip dari Kompas.com, Plt Kepala Disnaker Sumatra Utara Fransisco Bangun mengatakan, ” proses penetapan UMP Sumut diawali dengan rapat Dewan Pengupahan Sumut yang menyepakati metode pengusulan upah minimun dengan menggunakan formula perumusan upah minimum yang diamanatkan dalam Pasal 44 angka (2) PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

“Sesuai yang disampaikan Menteri Tenaga Kerja dalam Surat Nomor B,337/M/PHIJSK-UPAH/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto 2017,” kata dia.

Baca juga:  KOORDINASI TIM ORGANIZER DPC KABUPATEN SERANG DENGAN DPP SPN

Berdasarkan data yang ada, Dewan Pengupahan Sumut pada 24 Oktober 2017 melaksanakan rapat penghitungan usulan UMP 2018 dengan hasil sebesar Rp 2.132.188,68. :Hasil kesepakatan ini diserahkan kepad gubernur sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan UMP Sumut 2018,” ucap Fransisco.

Shanto dikutip dari kompas.com/Editor