​Kadisnaker menerima delegasi ALTAR dan berjanji akan menyampaikan tuntutannya ke Bupati Tangerang.

(SPN News) Tangerang, sesampainya di kantor Disnaker Kabupaten Tangerang (2/10/2017), para pimpinan dari 14 Federasi tergabung dalam ALTAR yang mengawal massa aksi, menemui Kadisnaker untuk memberikan 4 tuntutan untuk disampaikan kepada Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar.

“Karena Kadis hanya sipatnya menampung, nanti akan disampaikan kepada Bupati, sekaligus juga akan menjadwal ulang audensi dengan Bupati” kata Ardi Kurniawan, menyampaikan.

Lanjutnya, “karena kemarin dischedule udah matang, ternyata Bupati berhalangan hadir, karena terkait masalah Kosambi, beliau dipanggil oleh DPR RI dan di ILC, ini akan dischedule ulang” tambah Ketua DPC SPN Kabupaten Tangerang menjelaskan.

Baca juga:  PEMBERLAKUAN GANJIL GENAP DI TOL DALAM MUDIK LEBARAN 2022

Ardi mengemukakan, tuntutan yang disampaikan ke Bupati melalui Pak Kadis sudah jelas, supaya Bupati segera mengeluarkan intruksi kepada Depekab untuk melakukan survey KHL dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang tahun 2018.

“Yang kedua, dalam rekomendasi nilai jangan beracuan kepada PP 78, selanjutnya, terkait dengan masalah sektoral, UMSK supaya mengacu kepada yang tahun 2015, jadi cuma ada 3 golongan, golongan 1, Sektor 1, Sektor 2, Sektor 3 gitu, jadi ngga ada 1a, 1b, 3a, 3b ngga ada, kembalikan kepada yang dulu” lanjut Ardi menuturkan.

Terakhir, Bupati membuat surat kepada Gubernur agar Bidang Pengawasan Disnaker Provinsi Banten memonitor lapangan melibatkan Serikat Pekerja sebagai kontrol dan pengawasan terkait pelanggaran pengusaha.

Baca juga:  INDUSTRI HILIR TPT KLAIM KENAIKAN BIAYA PRODUKSI

Munir Banten 2/Editor