Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Indonesia Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan arti nilai indeks tertentu atau alpha (α) dalam rumus perhitungan upah minimum 2024.

Ia mengatakan rumus kenaikan upah buruh sekarang ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Rumus kenaikan upah minimum mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Pasal 26 ayat (4) PP itu memuat formula perhitungan upah minimum tahun depan, yakni upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.

Adapun nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu (α) dalam rentang yaitu 0,10 sampai dengan 0,30, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.

Baca juga:  UPAH HARUS DIBAYAR OLEH PEMBERI KERJA !

Ida mengatakan kewenangan untuk memutuskan berapa indeks alpha yang digunakan berada di Dewan Pengupahan Provinsi.

“Indeksnya kalau di PP antara 0,10 persen dan 0,30 persen kemudian dipersilahkan pada Dewan Pengupahan Provinsi bersama-sama dengan Dewan Pengupahan Nasional mengkaji pada alpha mana provinsi tersebut, dari situ kemudian diberikan masukan pada gubernur,” jelas Ida di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan penetapan angka 0,01 hingga 0,03 pada indeks alpha berdasarkan hasil penelitian.

Ia menyebut di Indonesia kontribusi tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi mencapai 10 persen hingga 30 persen. Oleh karena itu, angka indeks alpha diambil dari capaian kontribusi tersebut.

Baca juga:  DAMRI PASTIKAN TAK AKAN PHK PEKERJA

“Makanya angkanya 0,1 itu artinya 10 persen, 0,3 atau 30 persen dari pertumbuhan ekonomi itu adalah kontribusi dari tenaga kerja makanya rumusannya 0,1 persen-0,3 persen dikali pertumbuhan ekonomi di PP nya,” ucap Indah.

Selanjutnya, dewan pengupahan memiliki wewenang untuk menentukan angka indeks alpha berapa yang bakal digunakan.

Pemerintah sendiri sudah menetapkan rumus kenaikan upah tahun depan. Pemerintah mewajibkan kepala daerah untuk menetapkan upah minimum UMR maksimal 21 November 2023.

SN 09/Editor