Ilustrasi

(SPNEWS) Semarang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akhirnya mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024. Yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023, mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis mengatakan, UMP Jawa Tengah tahun 2024 diputuskan naik 4,02% dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.958.169,69 menjadi Rp2.036.947.

“Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa,” kaat Azis dalam keterangan di situs resmi pemerintah provinsi Jawa Tengah, Selasa (21/11/2023).

Baca juga:  PEKERJA DIPUTUS KONTRAK SEPIHAK, SPN MOROWALI LAKUKAN PROSES MEDIASI

“Nilai alfa ditentukan dari rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, di tiga periode terakhir tahun berjalan,” terangnya.

Dia menambahkan, penghitungan usulan/rekomendasi UMP Tahun 2024 telah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi yang beranggotakan unsur pemerintah, pakar/akademisi, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada tanggal 16 November 2023.

“Hasilnya, UMP 2024 yang mendasarkan pada UMP tahun 2023, inflasi yoy (tahunan) September 2023 terhadap September 2022 sebesar 2,49%, pertumbuhan ekonomi 5,11%, dan nilai alfa 0,30,” ungkap Azis.

“UMP itu berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/ buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP,” pungkasnya.

Baca juga:  MENAKER MEMERINTAHKAN UPAH MINIMUM NAIK SESUAI PP NO 78 TAHUN 2015

SN 09/Editor