Ilustrasi

(SPNEWS) Serang, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi setempat naik sekitar 2,5 persen menjadi sekitar Rp 2.727.812,11. Jumlah tersebut naik sebesar Rp66.532 dari UMP 2023 lalu.

UMP Banten tahun 2024 ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur nomor 561/Kep.287-Huk/2023 yang ditanda tangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar, pada Selasa 21 November 2023.

Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Disnakertrans Provinsi Banten Muhamad Taqwim menjelaskan besaran UMP tersebut ditentukan berdasarkan saran dewan pengupahan Provinsi Banten.

“Saran dan pertimbangan dari dewan pengupahan disampaikan ke Gubernur Banten sehingga ditetapkan sebesar 2,5 persen,” ujarnya.

Taqwim menjelaskan rumusan besaran UMP Banten Tahun 2024, yakni UMP 2023 (Rp2.661.280,11) + {Inflasi (2,04 persen) + PE x a (4,60 persen x 0,10) x UMP 2023}.

Baca juga:  TENTUKAN BATAS USIA PENSIUN

Berdasarkan rumusan tersbut, disimpulkan besaran UMP 2023 Rp2.661.280,11 + nilai kenaikan UMP 2024 sebesar Rp66.532, sehingga hasilnya besaran UMP Banten 2024 menjadi Rp 2.727.812,11.

SN 09/Editor