Ilustrasi

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) resmi melayangkan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

(SPNEWS) Jakarta, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) resmi melayangkan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Anies dibawa ke pengadilan atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022. Apindo tak terima Anies merevisi Kepgub tentang UMP sehingga upah minimum Jakarta pada 2022 naik 5,1% dari semula 0,85%. Mereka mengaku tak dilibatkan oleh Anies terkait revisi UMP.

“Iya, sudah (diserahkan gugatannya ke PTUN) Jum’at,” kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman melalui pesan singkat (15/1/2022).

Nurjaman pada kesempatan sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya mendorong Anies untuk membatalkan Kepgub tentang UMP DKI Jakarta 2022 yang naik 5,1%. Dengan demikian UMP yang berlaku adalah yang kenaikannya 0,85%.

Baca juga:  CAPACITY BUILDING PSP SPN KAWASAN INDUSTRI PT NIKOMAS GEMILANG

“Kami mohon kepada Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut kembali tentang SK Gubernur 1517 mengenai upah minimum yang ditetapkan kemarin, dan menetapkan kembali dan menghidupkan kembali SK Gubernur 1395,” tuturnya dalam konferensi pers, Kamis (30/12/2021).

Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menegur sejumlah kepala daerah yang menetapkan UMP tak sesuai aturan. Ida sampai berkirim surat ke para gubernur tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengimbau para Gubernur untuk mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sampai menyurati para gubernur yang menetapkan UMP tak sesuai aturan. Surat itu menekankan agar Gubernur mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan.

Baca juga:  PARA SAKSI UNGKAP PEMERINTAH TERTUTUP DALAM MEMBAHAS OMNIMBUS LAW

“Terhadap gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata dia dalam keterangannya Sabtu (1/1/2022).

Berdasarkan hasil monitoring Kemnaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Artinya, ada 5 provinsi yang menetapkan UMP tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021.

SN 09/Editor