Ilustrasi

Pemerintah Provinsi masih menunggu surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

(SPNEWS) Surabaya, Pembahasan upah minimum provinsi (UMP) Jatim 2022 segera dimulai. Saat ini pemprov tinggal menunggu turunnya surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo menyatakan, surat Kemenaker tersebut akan menjadi acuan pembahasan UMP Jatim. Termasuk hasil publikasi badan pusat statistik (BPS) mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

’’Kalau sudah ada surat, pembahasannya akan cepat. Dua hari bisa selesai,’’ katanya.

Himawan menyatakan, rencananya surat tersebut diberikan pada 5 November. Sementara itu, pembahasan UMP ditargetkan bisa selesai paling lambat 20 November.

Skema pengupahan tahun ini akan mengaju Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di aturan baru tersebut, UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan disahkan gubernur Jatim. Besaran UMP tetap menjadi acuan pemerintah kabupaten/kota dalam menentukan UMK. Di mana, UMK tidak boleh lebih kecil daripada UMP.

Baca juga:  FAMILY GATHERING 2019 PSP SPN PT ACTEM KOTA TANGERANG

’’Besaran kenaikan UMK akan ditentukan kemampuan dan kondisi setiap kabupaten/kota,’’ katanya.

Tahun ini UMP Jatim ada di nominal Rp 1.868.777. Sementara itu, untuk tahun depan, kenaikannya akan menunggu pembahasan yang segera digelar. Sejauh ini, kenaikan upah rata-rata di Jatim berkisar 9–11 persen. ’’Pengecualian, untuk tahun ini, kenaikannya tidak seperti tahun-tahun sebelumnya,’’ katanya.

Sebab, pandemi berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Bahkan, tahun ini yang hitungannya mengacu tahun lalu, pertumbuhannya minus. Namun, gubernur mengeluarkan diskresi. Dengan demikian, upah pekerja tetap naik.

SN 09/Editor