Ex buruh PT Master Wovenindo Label melakukan aksi hari ini (04/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

(SPNNews) Jakarta, Setelah lama tak terdengar terkait dengan kasus belum dibayarkannya pesangon karyawan PT Master Wovenindo Label yang sudah menutup operasional pabriknya sejak 30 Agustus 2020, ratusan eks buruh PT Master Wovenindo Label melakukan aksi di PN Jakarta Pusat. Aksi dilakukan setelah lebih dari 8 bulan proses sidang gugatan pihak pengusaha terhadap para eks karyawannya.

 

Seperti diketahui sebelumnya, Kelly Yuzarli beserta Hendri Yuzarli selaku Direktur dan Komisaris PT Master Wovenindo Label menggugat Perjanjian Bersama yang telah disepakati sebelum tutupnya operasional pabrik. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara perdata No. 157/PD T.BTH/2021/PN.JKT.PST. Sejatinya dalam perkara ini sudah harus dilaksanakan eksekusi sita dimana hal tersebut sudah diputuskan dalam Penetapan Eksekusi No. 11/2021.EKS.PHI tertanggal 17 Februari 2021 dengan dasar bukti Akta Perjanjian Bersama melalui Bipartit tertangal 21 Oktober 2020 No. 10703/Bip/PHI/2020.PN.JKT.PST jo Perjanjian Bersama Tertanggal 30 Agustus 2020. Namun, hal itu terhambat dengan adanya proses sidang gugatan perdata yang sudah hampir 9 bulan berjalan.

Baca juga:  DEMO BURUH JAWA TIMUR SERUKAN ISU JAMINAN SOSIAL

“ Itulah mengapa hari ini Kami (eks buruh PT Master Wovenindo Label ) melakukan aksi di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, “ ujar Abdul Rahman, Ketua PSP SPN PT Master Wovenindo Label.

 

Ia menambahkan, bahwa keadaan eks buruh Pt Master Wovenindo Label secara mayoritas sangat memprihatinkan kondisinya saat ini. Beban kondisi ekonomi di tengah kondisi pandemi saat ini membuat para eks buruh semakin terpuruk karena susahnya mencari pekerjaan selain daripada faktor usia mereka yang sudah lebih dari usia produktif.

“ Kami beraksi hari ini untuk menuntut keadilan karena kami tidak menanti keadilan, kami yang justru jadi tergugat bukan malah seharusnya kami yang menggugat, inilah ironi di negeri ini, “ ujarnya menutup pembicaran.

Baca juga:  IURAN BPJS KESEHATAN MULAI JANUARI 2020 NAIK 100 PERSEN

 

SN 07/Editor