MOROWALI (24/12/2025) – Dewan Pengupahan Kabupaten Morowali akhirnya menyepakati besaran upah minimum terbaru. Pembahasan ini melibatkan pemerintah daerah, pengusaha, serta berbagai unsur serikat pekerja.
DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Morowali memimpin aspirasi para buruh. Selain itu, organisasi lain seperti SPIS, SPIM, FPE, dan SBIMI turut memperkuat barisan.
Serikat buruh aktif mendorong agar kebijakan upah berpijak pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Oleh karena itu, perundingan ini berjalan sangat alot demi memperjuangkan kesejahteraan pekerja.
Rincian Kenaikan Upah
Hasil forum menetapkan UMK Morowali Tahun 2026 sebesar Rp 4.223.000. Angka ini melonjak Rp 506.730 dari tahun sebelumnya. Bahkan, persentase kenaikan mencapai 13,64 persen dibandingkan UMK 2025.
Selanjutnya, sektor utama di Morowali mencatat kenaikan yang lebih tinggi. UMSK sektor pertambangan nikel kini mencapai Rp 4.627.000. Akibatnya, pekerja tambang menerima kenaikan sebesar 16,89 persen.
Sementara itu, sektor perkebunan menetapkan UMSK sebesar Rp 4.262.000. Nilai tersebut menunjukkan peningkatan konsisten untuk menjaga daya beli buruh tani.
Komitmen Pengawalan SPN
Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali, Iwan, memberikan pernyataan tegas. Ia menyebut kesepakatan ini sebagai hasil perdebatan panjang.
“Kesepakatan ini adalah titik temu dari berbagai kepentingan. Akan tetapi, perjuangan kami belum selesai sepenuhnya,” tegas Iwan.
Iwan menambahkan bahwa SPN akan terus memantau proses administrasi. Pasalnya, pemerintah provinsi harus segera mengesahkan angka tersebut secara resmi.
Kemudian, SPN menekankan pentingnya realisasi upah di lapangan. Pihaknya tidak ingin keputusan ini hanya menjadi angka di atas kertas saja.
Singkatnya, serikat buruh berkomitmen menjaga jaring pengaman ekonomi ini. Mereka memastikan para pengusaha menjalankan aturan upah terbaru tepat waktu.
(SN-08)