UMK Kota Surakarta tahun 2018 kemungkinan akan ditetapkan sesuai dengan PP No 78/2015.

(SPN News ) Surakarta, UMK Kota Surakarta kemungkinan akan ditetapkan sesuai dengan PP No 78/2015 tentang Pengupahan.
Seperti yang dikutip dari antara Jateng.com,

“Penyesuaian besaran upah ini didasarkan pada kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Ketua DPC SPN Kota Surakarta  yang juga anggota Dewan Pengupahan Kota Surakarta Hudi Wasisto (25/10/2017).

Menurut Budi Wasisto, “mekanisme penghitungan besaran UMK yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan mengacu kepada PP No 78/2015 murni dalam penepatan UMK”. “Terkait  usulan besaran UMK 2018 Kota Surakarta, menurutnya, sudah ada kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan sehingga sudah tidak ada persoalan”.

Baca juga:  BURUH PT ASTIKA SAMBO GELAR MOGOK KERJA TOLAK UU CIPTA KERJA

“Kenaikan ini didasarkan pada UMK tahun berjalan, ditambah dengan inflasi nasional sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional saat ini mencapai 4,99 persen,” Hudi Wasisto menambahkan.

“Kenaikan UMK tersebut ditekankan hanya berlaku bagi karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun dan masih lajang karena sesuai dengan regulasi tentang struktur dan skala upah, perusahaan wajib memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi dalam memberikan upah kepada karyawan”, tegasnya.

Shanto dikutip dari antara Jateng.com/Editor