Unsur Apindo dan pemerintah bersikeras kenaikan UMK mengacu kepada PP No 78/2015 sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

(SPN News) Tangerang, Depekab Kabupaten Tangerang, pada 25 Oktober 2017 mengadakan rapat pembahasan UMK Tangerang tahun 2018, di ruang rapat lantai 3 kantor Disnakertrans Kabupaten Tangerang.

“Hasil rapat tadi, kita sepakat apa yang disampaikan hasil musyawarah tadi, kita akan adakan sidang tanggal 2 November membahas UMK” ujar Ir. H. Jarnaji MM, Kadisnaker Kabupaten Tangerang setelah rapat pleno selesai.

Menanggapi rapat Depekab yang dilaksanakan hari ini, Kadisnaker menegaskan cukup baik, ” ini bagus, kenapa, karena kita tidak ABS (Asal Bapak Senang), Kadis tidak memaksakan mereka, ketua tidak memaksakan begini – begini, akhirmya mereka berkembang” ungkapnya.

Baca juga:  ICW MENILAI SUBTANSI RUU CIPTA KERJA DI BAGIAN ESDM BERPOTENSI MERUGIKAN LINGKUNGAN HIDUP

Terkait kenaikan UMK Tangerang untuk 2018, Jarnaji tetep mengacu kepada PP, mengacu ke Inflasi dengan PDB sebesar 8.71%, kemungkinan naik pun di seputaran itu, mengukur dari inflasi. “Beli beras segini, kok naik, itu kan kita harus bahas juga, berdasarkan 8.71% inflasi dan PDB”. tambah Kadisnaker.

Hal berbeda di ungkapkan Sri Lestari, anggota Depekab dari SPN, bahwa untuk nominal rekomendasi tetap sesuai dengan hasil survey Dewan Pengupahan unsur SP/SB sebesar 650ribu, diatas 20%, totalnya sekitar Rp. 3.920.936,. “Unsur SP/SB akan rapat, tapi belum ditentukan tanggal berapanya, untuk persiapan di sidang nanti” ungkap Anggota Depekab unsur SPN.

Sri menambahkan, “Rekomendasi tentang besaran nilai, kemungkinan akan ada 2 rekomendasi, dari Apindo dan Serikat Pekerja, dari insur Apindo sendiri, sesuai dengan formula PP 78,  pastinya kesitu”, pungkasnya.

Baca juga:  SPN KABUPATEN BOGOR AUDENSI DENGAN DPRD

Munir Banten 2/Editor