​UMK Kota Surabaya ditetapkan naik sesuai dengan PP No 78/2015.

(SPN News) Surabaya, Dewan Pengupahan Kota Surabaya menetapkan UMK Kota Surabaya tahun 2018 Rp 3.583.312, -, naik sesuai dengan PP No 78/2015.

Seperti yang dikutip dari Jawa pos.com, keputusan tersebut disepakati dalam rapat di kantor Disnaker Surabaya. Dan Selasa ini (7/11/2017) keputusan UMK 2018 itu diserahkan kepada Wali Kota Tri Rismaharini untuk ditandatangani. ”Setelah itu langsung dikirim ke gubernur,’’ kata Dwi Purnomo, ketua Dewan Pengupahan Surabaya.

Dia menuturkan, setelah mendapat tanda tangan Wali kota, pihaknya akan langsung menyerahkan usul UMK ke Gubernur Jatim Soekarwo melalui Disnaker Jatim. ’’Tidak perlu menunggu lama karena sudah disepakati dengan baik,’’ tuturnya.

Baca juga:  PHK MASSAL PABRIK BAN PT HUNG-A, BUPATI BEKASI: PROSES SESUAI KETENTUAN

Dwi menuturkan, besaran UMK 2018 untuk Kota Surabaya tetap tertinggi se-Jatim. Sebab, seluruh kabupaten/kota tetap mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi sesuai PP 78/2015. ’’Dari tahun ke tahun UMK Surabaya masih tertinggi dibandingkan daerah lain,’’ jelasnya.

Shanto dikutip dari Jawa pos.com/Editor