Ilustrasi

(SPNEWS) Bandung, Serikat buruh/pekerja menolak keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. Serikat buruh rencananya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jabar Roy Jinto mengatakan, penolakan dilakukan karena keputusan Pj Gubernur tidak mengakomodasi semua tuntutan buruh.

“Kita menggunakan dua cara. Secara hukum gugat ke PTUN. Yang kedua adalah melakukan aksi mogok di wilayah masing-masing,” kata Roy (2/12/2023).

Roy mengatakan, aksi mogok kerja dilakukan seluruh serikat buruh di wilayah Jabar. Sementara soal gugatan hukum ke PTUN, kata dia, rencananya dilakukan dalam waktu dekat ini. “Sebelum SK (surat keputusan UMK 2024) berlaku, sebelum Januari, kita harus melakukan itu. Kemungkinan besar di awal Desember,” kata dia.

Baca juga:  KEMBALI DIDUGA TERJADI UNION BUSTING

UMK 2024 di 27 kabupaten/kota wilayah Provinsi Jabar ditetapkan melalui SK Gubernur Jabar Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023. Dalam menetapkan UMK 2024, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menyebut pihaknya menyesuaikan dengan arahan dari pemerintah pusat, yaitu ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Pakai PP 51 Tahun 2023. Itu yang menjadi dasar kami karena kami hanya bisa di koridor itu,” kata Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, (30/11/2023).

Bey mengatakan, UMK 2024 di wilayah Jabar rata-rata mengalami kenaikan dibandingkan upah minimum 2023. Menurut dia, rata-rata kenaikannya sekitar Rp 78 ribu.

SN 09/Editor

Baca juga:  PERTALITE RESMI GANTIKAN PREMIUM