Ilustrasi

Dewan Pengupahan Kota Probolinggo mengusulkan UMK 2021 naik sebesar Rp 31ribu

(SPNEWS) Kaningaran, Dewan Pengupahan Kota Probolinggo mengusulkan kenaikan UMK 2021 sebesar Rp 31 ribu.

“UMK hasil pembahasan dengan Dewan Pengupahan sudah diusulkan ke Gubernur. Ada kenaikan tipis dibandingkan UMK tahun 2020,” ujar Aman Suryaman, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK).

UMK Kota Probolinggo tahun 2020 mencapai  Rp 2.319.000. Sementara tahun 2021 diusulkan menjadi Rp 2,350 Juta. Dengan demikian, kenaikannya hanya Rp 31 Ribu

“Pembahasan UMK Kota Probolinggo ini cukup alot. Sebab ada dua surat edaran atau SE yang jadi pedoman. Yaitu, SE Menteri Tenaga Kerja yang menyebutkan tidak ada kenaikan UMP atau UMP sama dengan tahun 2020. Di sisi lain, juga ada SE Gubernur yang menaikkan UMP sebesar 5 persen,” terang aman.

Baca juga:  MENINGKATKAN ETOS KERJA DALAM MENGHADAPI ERA DIGITAL

Karena itu, dalam pembahasan Dewan Pengupahan diputuskan untuk dilakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL). Lalu, ada juga beberapa masukan dari perwakilan SP/SB dan Apindo.

“perwakilan SP/SB menyarankan agar kenaikan UMK mengikuti besaran inflasi yaitu 1,42 persen. Sementara Apindo menyarankan UMK dibulatkan saja atau naik 1,3 Persen. Akhirnya dibulatkan menjadi Rp 2,350 juta,” ujarnya.

Sehingga, besaran kenaikan UMK Kota Probolinggo tahun 2021 hanya Rp 31 ribu. Jauh lebih kecil dibandingkan kenaikan UMK tahun 2020 yang mencapai Rp 181 ribu.

“Sekarang usulan UMK ini sudah disampaikan ke Gubernur untuk ditetapkan,” tambahnya.

SN 09/Editor