(SPNEWS) Makassar, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Sulawesi Selatan bersama SP/SB lainnya di Sulawesi Selatan yang tergabung dalam Aliansi Tolak Upah Murah (ATOM) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur dan Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan yang digelar pada tanggal 20-21 November 2023 terkait Penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan untuk tahun 2024 dan juga penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan yang ditetapkan pada tanggal 10 November 2023.

Ketua DPD SPN Provinsi Sulawesi Selatan Salim Samsur yang juga merupakan Anggota Dwean Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan memuat penyesuaian/kenaikan Upah Minimum tahunan bagi pekerja/buruh dengan Formulasi : UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Nilai penyesuaian : UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM(t), dengan ketentuan α adalah angka paling tinggi 0,30.

Dari Formulasi tersebut sangat membatasi kenaikan Upah Minimum yang persentasenya sangat rendah yaitu di bawah 5%. Bahkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan saat ini, dari perhitungan formulasi tersebut hanya menghasilkan kenaikan UM sebesar 1,25% yang kenaikannya hanya sebesar Rp. 49.000,-. Angka tersebut masih sangat tidak relevan dan masih jauh dari kondisi kebutuhan masyarakat saat ini. Berdasarkan Hasil survey DPD SPN Sulawesi Selatan, seharusnya kenaikan upah yang layak di Provinsi Sulawesi Selatan agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari kaum buruh sebesar RP. 4.579.158,-.

Baca juga:  RUU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA TIDAK SESUAI PANCASILA DAN UUD 1945

Dalam Ketentuan Pasal 191A huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa untuk pertama kali upah minimum yang berlaku, yaitu upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksana undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan. Untuk itu seharusnya formula yang digunakan adalah formula PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, bukan PP Nomor 51 tahun 2023. Penetapan upah minimum tahun 2024 yang menggunakan formulasi PP 51 tahun 2023 jelas bertentangan dengan pasal 191A huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023. Oleh karena itu anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengajukan rekomendasi kenaikan upah minimum sesuai formulasi PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang menggunakan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi nasional yang besaran kenaikannya 7,14%. Lanjutnya

Baca juga:  TUNTUTAN ALTAR DITERIMA KADISNAKER KABUPATEN TANGERANG

Upah minimum adalah upah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, maka untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja di atas satu tahun, perlu ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan terkait Struktur dan Skala Upah yang nilainya lebih besar dari upah minimum yang ditetapkan sebagaimana SK Upah Minimum pada tahun 2016 yang menetapkan adanya upah sundulan bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun. Maka untuk memastikan pelaksanaan Upah yang nilainya lebih besar dari upah minimum bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerjanya lebih dari 1 tahun, perlu ditetapkan upah sundulan sebagaimana SK Upah Minimum pada tahun 2016 dengan besaran sebagai berikut : Masa Kerja > 1 Tahun sampai 5 Tahun 5%, Masa Kerja > 5 Tahun sampai 10 Tahun 10%, Masa Kerja > 10 Tahun keatas 15%. Sambungnya.

SN 08/Editor