​UMK Kota Madiun 2018 sebesar Rp 2.650.977,-

(SPN News) Madiun, UMK Kota Madiun 2018 akan diusulkan naik sebesar  Rp1.640.977,- sesuai dengan PP No 78/2015 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang data BPS mengenai angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Seperti yang dikutip dari antara jatim.com, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun Suyoto, “UMK ditentukan berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Penentuan besaran UMK tersebut dilakukan oleh pemda, asosiasi perusahaan, dan serikat buruh yang tergabung dalam dewan pengupahan.

 “Sesuai PP Pengupahan, UMK daerah dihitung dari besaran UMK tahun berjalan dikalikan besaran inflasi ditambah produk domestik bruto (PDB). Sedangkan besaran inflasi dan PBD ditentukan oleh BPS,” ujar Suyoto.

Baca juga:  UPAH MINIMUM YANG DIJADIKAN UPAH MAKSIMUM

Menurut dia, sesuai data BPS Kota Madiun, inflasi setempat mencapai 3,72 persen, sedangkan PDB mencapai 4,99 persen dan jika ditambah menjadi 8,71 persen. Jadi untuk menentukan UMK 2018 adalah UMK Madiun 2017 sebesar Rp1.509.500 kemudian dikalikan 8,71 persen maka akan ketemu hasil Rp131.477.

“Sehingga UMK Kota Madiun tahun 2018 diperkirakan akan naik sebesar Rp131 ribu dari tahun sebelumnya atau mencapai Rp1.640.977. Angka itu yang akan diusulkan ke Gubernur Jatim,” kaya Suyoto. Ia menambahkan, meski kisaran angka sudah keluar namun hal itu masih saja dapat berubah. Sebab pihaknya masih akan melakukan rapat dengan dewan pengupahan.

Shanto dikutip dari antara Jatim.com/Editor