Alasan utama kemungkinan tidak naik tahun depan karena nilai UMK tahun ini telah memenuhi standar Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi acuan penyusunan standar upah setiap tahun

(SPN News) Sumbawa Barat, Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa Barat tahun 2019 mendatang diperkirakan tidak akan mengalami perubahan. Tahun 2018 ini UMK KSB ditetapkan sebesar RP 2 juta dan merupakan UMK tertinggi di NTB.

“Alasan utama kemungkinan tidak naik tahun depan karena nilai UMK tahun ini telah memenuhi standar Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi acuan penyusunan standar upah setiap tahun” ujar anggota dewan pengupahan yang juga Ketua DPC SPN KSB Benny Tanaya (jum’at 26/10/18)

Baca juga:  PEKERJA DIPAKSA MENGUNDURKAN DIRI, PSP SPN PT GCNS LAKUKAN ADVOKASI

“Data KHL itu masanya 5 thn dan masih berlaku untuk pembahasan UMK 2019” imbuh Benny. “UMP tahun ini RP 1.825.000,- artinya kalau Provinsi pakai angka maksimal 8.03 % maka besaran UMP 2019 Rp. 1.970.000 jadi masih lebih besar UMK KSB sejauh ini” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pada pembahasan UMK tahun 2018 lalu para pihak dalam Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) sebenarnya telah menyepakati tidak adanya pembahasan untuk penetapan UMK tahun 2019, karena sejak awal baik kalangan perusahaan maupun Serikat Pekerja telah memutuskan akan memenuhi standar KHL yang jadi acuan penyusunan UMK. Meski begitu, saat ini proses penyusunan UMK tahun 2019 sedang dilaksanakan oleh DPK. Rapat perdanapun telah di gelar di fasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja setempat.

Baca juga:  MELAWAN  KESEWENANG-WENANGAN PENGUSAHA KOREA SELATAN

“Di rapat awal tadi belum ada usulan kenaikan, tapi menurut saya teman-teman paham karena UMK kita kan sudah memenuhi standar KHL” sebutnya.

Terlepas dari pembahasan UMK, Benny menyoroti kepatuhan perusahaan dalam penerapan UMK di lapangan. Menurut dia pemerintah harus lebih maksimal melakukan pengawasan karena setiap tahunnya selalu ada kasus dimana perusahaan tidak bisa memenuhi kewajibannya itu kepada para karyawan yang dipekerjakannya.

Tina/Editor