Menjelang penetapan UMP 2019, pemprov DKI menjanjikan kelonggaran syarat penerima subsidi UMP 2019 program yang sebenarnya sudah dijanjikan dari tahun 2018

(SPN News) Jakarta, Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Andri Yansyah menyatakan telah melakukan sosialisasi kepada serikat pekerja dan buruh soal subsidi Upah Mininum Provinsi (UMP) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tidak hanya itu, Pemprov DKI juga mengaku akan memberikan kelonggaran penerima subsidi UMP tersebut. Subsidi ini merupakan rencana Pemprov DKI untuk menutup selisih besaran kenaikan UMP antara yang ditetapkan oleh pemerintah dengan yang diajukan oleh buruh.

“Saya sudah memberi sosialisasi, nanti langsung diberi sosialisasi juga oleh Pak Gubernur,” kata Andri di Balai Kota Jakarta, (25/10).

Berdasarkan penghitungan seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, kenaikan UMP tahun 2019 sebesar 8,03 persen. Artinya, UMP Jakarta dari Rp3,6 juta menjadi Rp3.940.973.06. Jumlah itu tak sesuai dengan tuntutan buruh yang menginginkan UMP naik menjadi Rp4.373.820,02.

Untuk menutupi itu Pemprov DKI berencana memberikan subsidi dalam beragam bentuk. Misalnya dengan memberikan layanan bus Transjakarta secara gratis di seluruh koridor. Memberikan subsidi pangan, dan memberikan subsidi untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Baca juga:  DRAFT UU CIPTA KERJA TERBARU BERJUMLAH 812 HALAMAN

Andri mengatakan pada tahun lalu Pemprov DKI juga memberikan subsidi UMP, namun buruh sempat mengeluhkan sejumlah syarat yang ditetapkan oleh Pemprov DKI. Salah satu syarat yang dikeluhkan adalah keharusan bagi buruh untuk memiliki rekening Bank DKI.

“Nah sekarang dia (buruh) mendata sendiri, disiapin, kasih ke Disnaker, Disnaker kasih ke Bank DKI, Bank DKI verifikasi oke, keluar nomor rekening, keluar kartu ATM. Kami tanya lagi mau nyerahin di mana, mau nyerahin di kantor saya, di perusahaan Anda, kita bareng-bareng dengan Bank DKI. Akhirnya ini menjadi ketertarikan,” tutur Andri.

Ada syarat lain yang juga dikeluhkan para buruh pada tahun lalu. Misalnya syarat buruh yang menerima subsidi hanya yang mendapat gaji sesuai dengan UMP, tidak boleh lebih maupun kurang. Untuk syarat itu, Andri mengatakan Pemprov DKI tahun ini memberikan kelonggaran.

“Sekarang kita buka selama dia (mendapat gaji) UMP plus 10 persen (bisa menerima subsidi),” ujarnya.

Baca juga:  LAKUKAN PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN, OKNUM ADMIN DEPARTEMENT DI PT IRNC DISANKSI

Jumlah buruh di Jakarta berdasarkan data Disnaker DKI sebanyak 744.662 orang. Andri mengatakan pihaknya telah merekrut sejumlah orang dari 38 federasi buruh di Jakarta untuk menjadi tenaga sukarelawan untuk melakukan pendataan jumlah buruh di Jakarta.

“Jadi pendataan jangan cuma kita dong, dia (buruh) juga (mendata),” ujarnya.

Terkait ini Ketua DPC SPN Jakarta Utara Agua Rantau memberikan tanggapan “sepanjang semua federasi memahami mengenai surplus UMP +10 persen, bagi pekerja lajang atau 0 sampai 1 tahun kami menyambut baik dan dalam waktu dekat sudah terintegrasi sampai ke Walikota yang bekerja sama dengan LKS tingkat cabang, namun mekanisme plus tadi harus dibuat terpisah dengan penerima KJP yang sudah berjalan karena akan berdampak ada membludaknya penerima manfaat pada saat ingin mengaplikasikan kartu tadi. Dan ini harus terkonsolidasikan sampai ke akar rumput paling bawah atau tingkat pabrik. Jangan sampai stagnan seperti tahun lalu, pekerja sudah mengumpulkan identitas namun tidak berjalan”.

Shanto/Editor