Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans provinsi Banten Karna Wijaya memastikan bahwa kenaikan UMK di provinsi Banten akan sesuai dengan PP No 78/2015.
(SPN News) Serang, penetapan UMK hanya tinggal menghitung hari. Hampir semua daerah telah melakukan rapat di Depekab/Depekonya masing-masing dan mengajukannya kepada pemerintah provinsi. Disnakertrans provinsi Banten telah memberikan tenggat waktu terakhir usulan UMK 2018 pada 10 November. Hingga akhir pekan kemarin, baru lima bupati/walikota yang menyerahkan usulan UMK 2018, sementara tiga kabupaten kota belum menyampaikan usulannya.
Seperti yang dikutip dari radarbanten.co.id, menurut Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Banten Karna Wijaya, kenaikan UMK 2018 rumusnya sudah ditetapkan pemerintah pusat, mengacu pada PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kenaikannya maksimal 8,71 persen.
“Jadi, acuannya sudah jelas, pemkab/pemkot serta provinsi tidak bisa melanggar aturan itu. Jika usulan kabupaten kota kenaikannya di atas 8,71 persen, provinsi akan mengevaluasinya. Begitu juga jika provinsi menetapkan UMK 2018 di atas 8,71 persen, pusat yang mengevaluasi,” kata Karna.
Dinamika yang terjadi di kabupaten kota, kata Karna, setiap tahun memang selalu alot sejak diterbitkannya PP 78 tiga tahun lalu. Tapi, selama PP itu belum dicabut maka aturan mainnya tetap sama seperti penetapan UMK 2016 dan 2017.
“Angka 8,71 persen itu sesuai surat Menakertrans Hanif Dhakiri Nomor B 337 tertanggal 13 Oktober 2017 perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017. Makanya, UMP 2018 ditetapkan Pemprov naiknya 8,71 persen. Ini pun berlaku bagi UMK 2018 di semua daerah,” jelasnya.
Hingga Jumat (10/11) kemarin, usulan dari Walikota Serang, Walikota Tangerang, dan Plt Walikota Cilegon, belum masuk ke Disnakertrans Banten. “Yang pertama mengusulkan adalah Bupati Pandeglang, disusul Bupati Lebak, Bupati Serang, Bupati Tangerang, dan Walikota Tangsel. Tapi karena belum semua kabupaten kota mengusulkan, kami belum bisa sampaikan usulan tiap daerah. Senin besok (hari ini-red) kalau semuanya sudah masuk usulannya, kami akan sampaikan ke media,” ungkapnya.
“Seperti tahun lalu, tahun ini pun beberapa usulan yang masuk ada yang di atas 8,71 persen. Ini akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi sebelum merekomendasikan kepada gubernur,” sambung Karna.
Akhir Oktober lalu, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan besaran upah minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2018 yang mengacu pada PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni sebesar Rp2.099.385, atau naik sekira 8,71 persen dari UMP 2017.
Penetapan UMP Banten sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 561/Kep.433-Huk/2017 tentang Penetapan UMP Tahun 2018 yang telah ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim pada tanggal 30 Oktober 2017.
Dalam SK penetapan UMK tersebut tertuang beberapa pertimbangan di antaranya untuk memotivasi peran serta pekerja dalam produktivitas dan kemajuan perusahaan, perlu langkah kebijakan guna meningkatkan kesejahteraan para pekerja berupa pemberian penghasilan yang layak dengan memperhatikan faktor kondisi daerah, kemampuan perusahaan, serta mengacu kepada pemenuhan hidup minimum.
Adapun acuannya, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Kepres Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, Inpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum.
Wahidin mengatakan, apa yang telah diputuskan sudah sesuai dengan peraturan yang ada. “Provinsi tidak boleh mengambil keputusan melanggar aturan. Itu pun harus dilakukan nanti oleh bupati dan walikota dalam merekomendasikan UMK 2018,” katanya.
Proses dan tahapan UMP maupun UMK sudah rutin dilakukan setiap tahun. Oleh karena itu, pihaknya berharap, usulan dari kabupaten kota harus memperhatikan PP 78/2015 tentang Pengupahan. “Tidak boleh ada opsi-opsian dan tidak perlu ada imbauan dari gubernur. Aturannya sudah jelas, usulkan ke provinsi sesuai peraturan,” tegas Wahidin.
Shanto/Abdul Munir dikutip dari radarbanten.co.id/Editor