​Serikat Pekerja Nasional (SPN) akan mendorong penegakan hukum atas pelanggaran perusahaan yang terjadi di Morowali

(SPNNews) Morowali, Ketua umum DPP SPN akan menindak lanjuti dari beberapa informasi dan fakta yang disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali terkait pelanggaran beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Morowali. Banyak fakta pelanggaran yang terjadi terkait peraturan ketenagakerjaan, maka ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah Kabupaten Morowali, khususnya Dinas Ketenagakerjaan. Diantaranya masalah Kontrak kerja, UMSK, tunjangan Hari Raya Keagamaan , PHK sepihak dan data tenaga kerja. Terkait perjanjian kerja baik itu PKWT maupun PKWTT harus dilakukan pembinaan kepada perusahaan juga kepada pekerja agar mengetahui isi perjanjian kerja tersebut.

Iwan Kusmawan mengatakan, kalau pun ternyata THR 2017 itu belum diberikan sampai hari raya keagamaan 2018 , maka lagi-lagi saya pertanyakan dimana peran pengawas, kalau memang masih ada tenaga kerja seperti itu secara khusus anggota SPN, kita minta kepada teman-teman untuk segera melaporkan, kita akan tindak lanjuti.

Sementara tentang Tenaga Kerja Asing yang datang membanjiri Kabupaten Morowali, Iwan Kusmawan menyampaikan, silakan tenaga kerja asing datang sesuai dengan UU No 13/2003. tetapi jangan sampai Tenaga Kerja Asing menggeser tenaga kerja lokal. Dalam UU No 13/2003 pasal 42 sampai dengan pasal 49, keberadaan TKA memang diatur dengan cukup ketat, yakni melarang TKA unskill bekerja di Indonesia, kecuali yang memiliki keterampilan seperti tenaga ahli mesin teknologi tinggi, ahli hukum internasional, akuntansi internasional, dan lain-lain. Itu pun wajib dipersyaratkan TKA harus bisa berbahasa Indonesia, satu orang TKA didampingi 10 orang pekerja lokal, terjadi transfer of knowledge dan transfer of job.

Baca juga:  PERUSAHAAN DI BANTEN BERSIAP LAKUKAN PENANGGUHAN UMK 2021

Bahkan selain itu telah digulirkan rangkaian aturan di bidang ketenagakerjaan terkait TKA sebagai pedoman dalam tataran pelaksana, antara lain Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Permenaker 16/2015) yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 35/2015 (Permenaker 35/2015),  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing.

Dalam hal pemberi kerja, wajib memprioritaskan warga negara Indonesia itu sendiri, disebutkan dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah No 72 / 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping.

Saat ini Tenaga Kerja Asing yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kab. Morowali berjumlah 1.735 orang. Pemerintah harus secara objektif melihat kondisi yang terjadi di setiap provinsi. Investasi dibuka lebar lebar oleh pemerintah, saat itu juga terjadi invasi tenaga kerja luar negeri datang ke Indonesia mendominasi sehingga apa yang terjadi, pengangguran tetap bertambah kesempatan bekerja tidak ada, apa lagi angkatan kerja.

Baca juga:  TINGKATKAN SINERGI ANTARA BPJS KESEHATAN DENGAN SPN BANTEN

SPN berkomitmen untuk meningkatkan Hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Prinsip utama dalam peningkatan hubungan industrial harus ada keterbukaan dari semua pihak / stake holder yang ada di Morowali. Kita semua harus bersama-sama mendorong penegakan hukum. Kami akan tindak lanjuti dari informasi dan fakta yang ada ke tingkat pusat dan SPN akan mendorong penegakan hukum, tegas Ketua umum DPP SPN.

Dede Hermawan, Jakarta 2. ( dari narasumber KETUA UMUM DPP SPN )/Editor