Ilustrasi

Pemerintah Indonesia akan terus mengupayakan keadilan untuk Adelina Lisau setelah Pengadilan Banding Malaysia membebaskan majikan perempuan yang diduga menyiksa tenaga kerja Indonesia itu sampai meninggal.

(SPNEWS) Penang, Pemerintah Indonesia akan terus mengupayakan keadilan untuk Adelina Lisau setelah Pengadilan Banding Malaysia membebaskan majikan perempuan yang diduga menyiksa tenaga kerja Indonesia itu sampai meninggal.

Konsul Jendrral Indonesia di Penang, Bambang Suharto, mengatakan, “Kami tak puas, tetapi kami menghormati mahkamah banding Malaysia. Itu keputusan hukum yang berlaku, tetapi kami tak puas karena kami menilai belum ada keadilan untuk Adelina.”

Bambang mengatakan, pihaknya menunggu tanggapan Kejaksaan Agung Malaysia atas putusan banding itu dalam 10 hari ke depan.

Baca juga:  DPP SPN LAKUKAN KAMPANYE INTERNASIONAL TERHADAP KORBAN PHK PT LIEBRA PERMANA

Majikan perempuan Adelina, Ambika MA Shan, digugat dengan Pasal 302 Hukum Pidana Malaysia yang memuat ancaman hukuman mati setelah diduga menyiksa Adelina, tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur. Adelina, yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga di rumah Ambika, meninggal dunia di rumah sakit di Bukit Mertajam, Penang, Malaysia, pada 11 Februari 2018.

Bambang Suharto juga mengatakan, pihaknya yakin “Kejaksaan Agung memiliki instrumen hukum yang dapat digunakan untuk meneruskan upaya mencari keadilan bagi Adelina.”

“Saya yakin itu ada, tapi kami belum mau berspekulasi. Upaya untuk meneruskan mencari keadilan tetap akan dilanjutkan. Kami akan terus mengawal dan berkomunikasi dengan lawyer (pengacara) untuk mencari terus upaya hukum sesuai yang berlaku di Malaysia yang bisa memberikan rasa keadilan yang sejati untuk Adelina,” kata Bambang.

Baca juga:  PPKM LEVEL 4 JAWA BALI RESMI DIPERPANJANG

SN 09/Editor