Ilustrasi UMK

Dewan Pengupahan Kota Semarang usulkan UMK 2021 Kota Semarang sebesar Rp 3.395.930.68

(SPNEWS) Semarang, Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang Kota Semarang (Gerbang) mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang. Kedatangan mereka dalam rangka mengawal usulan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021 yang diserahkan oleh Dewan Pengupahan Kota Semarang.

Koordinator aksi, Aulia Hakim, mengatakan pihaknya akan terus mengawal usulan ini hingga terealisasi. Menurutnya, kenaikkan UMK ini layak diperjuangkan. Hal ini untuk tetap menjaga perputaran ekonomi di masa pandemi.

Aulia berpendapat masa pandemi Covid-19 mewajibkan buruh tetap melaksanakan pekerjaan. Namun, dengan protokol kesehatan yang ketat bahkan saat ini sudah diterapkan mekanisme sanksinya.

“Kebutuhan tiap bulan bertambah bersifat wajib namun tidak masuk Kebutuhan Hidup Layak (KHL) seperti APD, vitamin, sabun, hand sanitizer. Di sisi lain, pemberian insentif pada perusahaan besar tanpa diiringi penguatan daya beli masyarakat adalah sebuah kesia-siaan dan sangat rentan,” papar Aulia, Rabu (23/9).

Baca juga:  RISET MASALAH KETENAGAKERJAAN OLEH SOGANG UNIVERSITY KOREA SELATAN

Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang, A. Zainuddin, mengatakan situasi perekonomian cenderung makin menurun. Namun, kebutuhan hidup layak buruh tetap saja meningkat.

Hal tersebut dia ungkap berdasarkan survei kebutuhan hidup layak buruh yang dilakukan bersama dengan aliansi buruh, dan anggota Komisi D DPRD Semarang pada bulan Juli – Agustus 2020 kemarin.

“Terdapat dua hal juga yang menjadi catatan besar dalam survei ini yaitu pada item-item KHL mengenai kebutuhan wajib bagi buruh dan kebutuhan yang tidak lagi terbatas sebagaimana item KHL dalam peraturan,” kata Zaenuddin.

Zaenuddin menegaskan, berdasar hasil survei, dewan pengupahan Kota Semarang mengusulkan UMK sebesar Rp. 3.395.930.68,-.

Angka tersebut didapatkan dari prediksi KHL bulan Desember tahun 2020 sebesar Rp. 3.029.330,68 ditambah kebutuhan wajib buruh saat pandemi sebesar Rp. 366.600,-.

Baca juga:  KEMENPERIN TAHUN INI LANJUTKAN PENDIDIKAN VOKASI DI EMPAT WILAYAH

“Penetapan kenaikan UMK 2021 tersebut adalah diperuntukkan hanya bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun. Bagi pekerja yang memiliki masa kerja setahun atau lebih maka harus mendapatkan upah lebih dari ketentuan,” tandasnya.

Zaenuddin sangat menyayangkan usulan dari unsur Apindo yang menyatakan bahwa kenaikan UMK tahun 2021 adalah nol persen.

SN 09/Editor