Gambar Ilustrasi

BPJS Kesehatan mengakui ada pembahasan penghapusan kelas mandiri I, II, III menjadi kelas standar.

(SPN News) Jakarta, BPJS Kesehatan mengakui ada pembahasan penghapusan kelas mandiri I, II, III menjadi kelas standar. Manajemen BPJS Kesehatan pun mengisyaratkan dukungannya, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Tentu, ini (hapus kelas) menjadi hal yang baik bagi program. Selama ini, memang masih dalam pembahasan soal kelas standar. Bisa dikonfirmasi ke DJSN,” imbuh Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf (20/5/2020).

BPJS Kesehatan, sambung dia, juga siap melaksanakan ketentuan kelas peserta apabila sudah ada regulasi yang mengatur. Namun, saat ini pelayanan kesehatan untuk peserta mandiri masih akan mengacu pada sistem kelas yang berlaku.

Baca juga:  PUASA RAMADHAN DAN PRODUKTIVITAS KERJA

DJSN menyebut pemerintah tengah menyiapkan kelas standar untuk peserta program jaminan kesehatan nasional. Ini berarti, sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini akan tergabung menjadi hanya satu kelas.
“Pemerintah menyiapkan kelas standar agar ada kesamaan pelayanan dan tidak membeda-bedakan antar peserta. Ke depan, tiga kelas yang ada saat ini akan diubah sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014, menuju satu kelas,” ujar Anggota DJSN Muttaqien.

Kelas tunggal atau yang disebut oleh DJSN sebagai kelas standar sekaligus sebagai solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Termasuk juga antisipasi terhadap lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas demi menghindari membayar lebih mahal.

Muttaqien belum bersedia menjelaskan lebih detail rencana penghapusan kelas secara keseluruhan. Namun, ia menyebut kebijakan penghapusan kelas akan dirampungkan paling lambat akhir tahun ini. Progres saat ini diklaim sudah mencapai 70 persen. Saat ini, ada 11 kriteria yang digunakan pemerintah untuk menetapkan iuran. Nantinya, kriteria ini akan disesuaikan dengan manfaat yang diberikan.
“Jadi, tujuan akhirnya semua kelas bayar sama, tidak ada perbedaan. Tapi dia bisa naik kelas jika ingin ada penanganan lebih dari RS, itu bayar sendiri. Hak dasarnya sama,” tutur Muttaqien.

Baca juga:  SIAPKAH KP SPN BERJUANG SEPERTI KARTINI???

Karena prosesnya akan memakan waktu, rencana penghapusan kelas menjadi satu kelas baru akan dilakukan secara bertahap mulai 2021-2022. Sembari menunggu kesiapan RS.

Untuk langkah awal, pemerintah baru akan menetapkan dua kelas standar yang secara perlahan dilebur menjadi satu kelas. Namun, belum diketahui biaya yang akan dipatok untuk kelas tersebut.

SN 09/Editor