Ilustrasi Pekerja

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan seharusnya pembahasan RUU Cipta Kerja tidak terburu-buru

(SPNEWS) Jakarta, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan seharusnya pembahasan RUU Cipta Kerja tidak terburu-buru. Sebaliknya, pembahasannya harus detail, hati-hati, dan berbasis kajian mendalam agar golongan pekerja tidak menjadi pihak yang dirugikan.

“RUU ini dinilai kalangan pekerja sangat merugikan karena berpotensi menghilangkan banyak hak pekerja, menimbulkan ketidakpastian nasib pekerja bahkan juga berpotensi menimbulkan banyak pengangguran baru,” ujar Mufida di Kompleks Parlemen, Jakarta,  (23/9/2020).

Ia secara pribadi sepakat upaya mendatangkan investasi ke Indonesia oleh pemerintah. Namun, pertanyaan besarnya adalah situasi resesi global sedang berlangsung, termasuk Indonesia mendapat dampak yang tak ringan.

Baca juga:  AKSELERASI DIGITALISASI SPN

Mufida menyatakan pemerintah dan DPR harus betul-betul mendengarkan suara pekerja yang menolak RUU Cipta Kerja. Menurutnya, penolakan ini menunjukkan adanya masalah serius dalam RUU Cipta Kerja.

“Terungkap berbagai potensi ancaman bagi pekerja dari RUU Cipta Kerja ini seperti hilangnya pesangon, tidak ada lagi upah minimum, kerja kontrak tanpa batas waktu, outsourcing untuk semua jenis pekerjaan dan lainnya,” ujar Mufida.

Keinginan pemerintah untuk meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia agar tak sampai mengorbankan pekerja. Sebab, permasalahan investasi di Indonesia adalah pada ketidakpastian regulasi dan perizinan yang rumit.

“Maka seharusnya inilah yang lebih dahulu dibenahi dan bukan justru membuat aturan yang banyak merugikan pekerja di dalam negeri. Apalagi dalam RUU ini juga justru memberikan kemudahan bagi pekerja asing,” ujar Mufida.

Baca juga:  KADIN DAN APINDO AKAN GUGAT PERMENAKER 18/2022

Ia mengingatkan bahwa dalam situasi pandemi ini harusnya pemerintah tidak tergesa-gesa untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja. Karena Komisi IX DPR juga masih melakukan pengkajian terhadap pasal-pasal yang bermasalah.

“Bahkan jika bicara daya tarik investasi dan permasalahan yang ada dalam investasi di Indonesia, pasal-pasal tersebut tidak relevan untuk ada di RUU Cipta Kerja ini dan terkesan dipaksakan untuk kepentingan pengusaha,” ujar Mufida.

RUU Cipta Kerja, menurut Mufida, jangan hanya membela kepentingan golongan tertentu dan merugikan golongan lainnya. “Sehingga menjadi aneh kalau pemerintah tetap menginginkan RUU ini disahkan dalam bulan ini yang hanya tinggal 7 hari lagi,” ujar Mufida.

SN 09/Editor