Gambar Ilustrasi

KSPI secara resmi menggugat surat edaran menaker yang mengizinkan pengusaha menunda atau mencicil THR

(SPN News) Jakarta, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara resmi menggugat Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 terkait THR ke PTUN Jakarta. Gugatan tersebut didadaftarkan pada (14/5/2020).

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan gugatan diajukan karena surat tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang mewajibkan pengusaha membayar THR 100 persen kepada para buruh. Sambil mengikuti proses gugatan, KSPI tetap mendesak kepada seluruh pimpinan perusahaan untuk membayar THR paling lambat H-7 minimal sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang sudah bekerja selama 1 tahun. Sedangkan bagi yang belum 1 tahun, besarnya diberikan secara proporsional seperti diamanatkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang pengupahan.

Baca juga:  BURUH CILACAP UNJUK RASA TOLAK RUU CIPTA KERJA

“Bilamana ada perusahaan yang terlambat membayar THR atau membayar dengan cara mencicil atau menunda pembayaran THR maka, KSPI akan menggugat secara perdata perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri setempat dengan tuntutan pengusaha wajib membayar denda sebesar 5 persen,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5).

Terkait perusahaan yang tak mampu membayarkan THR secara penuh, KSPI meminta agar laporan pembukuan keuangan perusahaan selama satu tahun terakhir diperiksa. Pasalnya, perusahaan yang dinyatakan tidak mampu membayar THR sesuai aturan adalah mereka yang benar-benar merugi.

Perusahaan juga wajib menunjukkan laporan keuangan perusahaan dalam tahun berjalan. “Dalam hal ini, KSPI juga menginstruksikan kepada anggotanya untuk mengacu pada PP 78/2015 sebagai dasar pembayaran THR jika diminta berunding dengan perusahaan,” tegas Said Iqbal.

Baca juga:  PENGERTIAN PEKERJA/BURUH DAN KAITANNYA DENGAN SP/SB

SN 09/Editor