Ilustrasi UMK
Dewan Pengupahan Kota Makassar akhirnya menyepakati kenaikan UMK 2021 sebesar 2% atau naik Rp 63.831 dari UMK 2020
(SPNEWS) Makassar, Dewan Pengupahan Kota Makassar sepakat menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2021 sebesar 2% atau Rp 63.831 menjadi Rp 3.255.403 dari UMK 2020 sebesar Rp 3.191.572.
Kenaikan UMK Makassar disepakati melalui rapat pleno bersama dewan pengupahan, (10/11/2020). Selanjutnya, hasil kesepakatan ini akan dibawa ke Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin untuk ditetapkan melalui surat keputusan (SK).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Irwan Bangsawan menyebutkan, ada beberapa pertimbangan sehingga UMK Makassar naik 2%. Salah satunya, kenaikan UMP Sulsel. “Kita sudah tetapkan UMK Makassar naik 2% atau Rp 63.831. Jadi UMK Makassar tahun depan itu Rp 3.255.403,” kata Irwan, (10/11/2020).
Irwan menegaskan, perusahaan yang memiliki nilai aset di atas Rp250 juta wajib menerapkan UMK. Irwan berharap agar penetapan UMK ini ditindaklanjuti oleh perusahaan. Terlebih bagi perusahaan yang sudah memenuhi syarat.
SN 09/Editor