Ribuan buruh dari berbagai Federasi di Kabupaten Tangerang melakukan aksi unjuk rasa untuk mengawal sidang pleno Depekab Kabupaten Tangerang.

(SPN News) Tangerang, ribuan buruh di Tangerang kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Selasa (07/11). Kedatangan buruh yang kesekian kalinya menuntut hal yang sama, menetapkan kenaikan UMK 2018 sebesar 650ribu berdasarkan survey KHL sesuai dengan UU 13/2003 bukan mengacu kepada PP 78/2015 yang kenaikannya hanya 8.71% dari UMK tahun 2017.

Beberapa akses vital jalan raya sekitaran Bitung – Balaraja, sempat lumpuh dan kemacetan jalan raya pun tidak bisa dihindarkan, ketika sekitar 3000 lebih masa aksi melakukan konvoi dari 4 titik kumpul masa bergabung jadi satu menuju Kantor Disnaker melakukan pengawalan jalannya sidang rapat pleno Depekab membahas penetapan UMK tahun 2018.

Baca juga:  PENGURUS SPN DKI JAKARTA PENUHI UNDANGAN KLARIFIKASI POLDA METRO JAYA TERKAIT DUGAAN UNION BUSTING

Saat mengetahui hasil rapat pleno Depekab deadlock dan diputuskan dua usulan yang akan direkomendasikan ke Bupati, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Pendidikan dan Media DPC SPN Kabupaten Tangerang, Endang Sumantri menanggapi, “Aliansi minta dipertemukan dengan Bupati secepatnya, minta nilai rekomendasi tidak ikut PP 78, Karena ada wilayah lain juga yang sudah memutuskan, nilainya bisa dinegosiasikan antara hasil nilai dari SP/ SB dan Apindo”.

“Dan tahun sebelumnya Bupati juga pernah membuat rekomendasi ngga sesuai PP 78” kata Endang menambahkan.

Abdul Munir Banten 2/Editor