Buruh Kabupaten Bogor melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Kabupaten Bogor.

(SPN News) Bogor, ribuan buruh dari berbagai Federasi di Kabupaten Bogor melakukan aksi unjuk rasa pada 7 November 2017 untuk menuntut kenaikan upah tahun 2018. Aksi unjuk rasa ini dipusatkan di Kantor Bupati Bogor Jalan Raya Tegar Beriman Tengah Cibinong Kabupaten Bogor.

Dalam aksi tersebut buruh menuntut agar Bupati Bogor meminta Gubernur Jawa Barat mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/KEP 679/Yan Bangsoso/2017 tentang Upah Padat Karya tertentu jenis industri Pakaian Jadi.  Meminta agar PP No 78/2015 tentang Pengupahan dicabut. Meminta kenaikan Upah Sektoral tahun 2018 sebesar 10% dari UMSK I tahun 2017, 15% dari UMSK II tahun 2017, 20% dari UMSK III tahun 2017.

Baca juga:  PENTINGNYA PENGUATAN ORGANISASI SEJAK DINI

Buruh kembali kecewa dan merasa dibohongi karena Bupati Bogor Nurhayati lagi lagi tidak mau menemui buruh. Hanya ditemui oleh Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi dan Keuangan Dadi Gumilar, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Drs. Yous Sudrajat, M.Si, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Wasto S.Hut, dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Amin Sugandi, SE.

“Saya tidak setuju dengan adanya PP 78, nanti pemerintahnya akan seperti apa silahkan. Masalah padat karya saya dari awal sudah menolak, masalah kenaikan upah UMSK 10%, 15%, 20% pemerintah melalui kajiannya di bicarakan di Dewan Pengupahan. Disana akan dibicarakan juga bagaimana perusahaan bisa berjalan dan karyawan bisa sejahtera” Ujar Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Amin Sugandi, SE.

Baca juga:  PSP SPN PT OSMI BERHASIL LAKUKAN ADVOKASI TERHADAP ANGGOTA

 “Usulan buruh insya Allah akan saya sampaikan ke Bupati. Kabupaten tidak mengenal inflasi dan inflasi hanya terjadi di 86 kota di indonesia, untuk kabupaten bogor tidak mengenal, yang mengalami inflasi Kota Bogor”, ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Drs. Yous Sudrajat, M.Si.

Inaken Jabar 7/Editor