(SPNEWS) Serang, pada (06/06/2023) Aliansi Buruh Banten Bersatu kembali melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) dengan mengusung beberapa tuntutan diantaranya untuk menolak Undang Undang Omnibus Law, meminta pemerintah untuk mencabut Permenaker No 5 tahun 2023, menolak RUU Kesehatan dan menolak kriminalisasi terhadap aktivis Serikat Pekerja Serikat Buruh.

Intan Indria Dewi, S.M, selaku ketua DPD SPN Provinsi Banten dalam orasinya menyatakan dengan tegas dan mengajak seluruh peserta aksi untuk tetap konsisten menolak diberlakukannya undang undang omnibuslaw karena dianggap sebagai sebab terjadinya degradasi terhadap kesejahteraan rakyat pekerja.

“Undang Undang nomor 6 tahun 2023 itu merupakan sebuah undang undang bagaimana omnibuslaw kembali di legalkan di negara kita yang tercinta ini. Ketika rakyat meneriakkan bagaimana degradasi terhadap kesejahteraan pekerja, nyatanya pemerintah masih tetap tutup mata dan malah melanggengkan yang namanya omnibuslaw.” ucapnya.

Baca juga:  PERAN SERTA BKKBN UNTUK PEKERJA PEREMPUAN

Dalam aksi kali ini perwakilan dari Serikat Pekerja Serikat Buruh di terima oleh Asda 1 Pemerintah Provinsi Banten untuk menyampaikan secara langsung apa yang menjadi tuntutan dalam aksi kali ini.

SN 02/Editor