Gambar Ilustrasi

Pemerintah melalui RUU Omnibus Law akan mempermudah izin bagi Tenaga Kerja Asing

(SPN News) Jakarta, Pemerintah berencana mempermudah izin untuk tenaga kerja asing melalui Rancangan Undang-Undang (UU) Cipta Lapangan Kerja yang dibuat dengan konsep omnibus law.

“Terutama mengenai perizinan agar ekspatriat bisa masuk tanpa birokrasi panjang,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, (20/12/2019).

Hal ini, kata Airlangga, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di perusahaan-perusahaan digital. Menurutnya banyak Unicorn saat ini memilih menggunakan tenaga kerja asing karena kurangnya pekerja yang memiliki kualifikasi sesuai di dalam negeri.

“Kebanyakan unicorn kita outsourcing ke Bengalor (India). Dengan yang lebih fleksibel, diharapkan bisa pindah ke Indonesia,” jelas Airlangga.

Baca juga:  PEMBAHASAN RUU CIPTA KERJA BUKTI BAHWA DPR RI DAN PEMERINTAH TIDAK PEKA DENGAN KONDISI RAKYAT

Meski demikian, rencana akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo sebelum diputuskan untuk masuk ke dalam draft UU tersebut. “Seluruh materi ini akan kami bawa ke Bapak Presiden. Ini butuh persetujuan dari kabinet,” ucap Airlangga.

Pemerintah juga memberi kemudahan kepada tenaga kerja asing dalam RUU Perpajakan yang juga akan dibuat dengan konsep omnibus law. Dalam regulasi itu, ekspatriat yang ada di Indonesia hanya perlu membayar pajak sesuai penghasilannya di dalam negeri. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya di mana pajak dikenakan berdasarkan penghasilan mereka di luar negeri. Pajak yang dibayarkan eksptariat ini baru berlaku bila mereka sudah berada di Indonesia selama 183 hari.

Baca juga:  MENAGIH JANJI KONSTITUSI

Selain tenaga kerja asing, Airlangga menambahkan UU dengan skema omnibus law ini akan mengatur juga kesepakatan hak pekerja yang lebih fleksibel. Ia bilang baik basis pengupahan maupun jamnya akan diubah.

“Basis kesepakatan kerja tentu hak pekerja dihjamin. Terkait jenis pengupahannya, dimungkinkan berbasis perhitungan jam kerja,” ucap Airlangga.

SN 09/Editor