Gambar Ilustrasi

Buruh Jabar menuntut agar huruf d pada diktum 7 dalam SK UMK 2020 agar dihapus

(SPN News) Bandung, buruh Jawa Barat yang tergabung dalam berbagai Federasi serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Barat termasuk SPN Jawa Barat didalamnya akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, pada (23/12/2019).

Buruh akan mengadukan nasibnya kepada para wakil rakyat di DPRD Jawa Barat agar mendesak Gubernur Jawa Barat untuk merevisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, Nomor : 561/Kep.983-Yanbangsos/2019, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 khususnya diktum 7 point d yang dianggap merugikan buruh dan liberal.

Klausul yang dianggap merugikan buruh tersebut tertulis, dalam hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada diktum kedua pengusaha dapat melakukan perundingan Bipartit bersama pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Buruh di tingkat Perusahaan dalam menentukan besaran upah, dengan persetujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Baca juga:  PROSES DEMOKRASI DI DPC SPN KABUPATEN BEKASI

SN 09/Editor