​(SPN News) Tangerang 27 Juli 2017, berkesempatan hadir sebagai tamu undangan dan memberikan sambutan bapak Jon Nafis mewakili Kantor Cabang Tangerang IV Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dalam agenda Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB) Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Tangerang, di Amaris Hotel Citra Raya Tangerang. “Kalau berbicara SPN sangat senang sekali, karena ini adalah sahabat karib kita, saya rasa yang mungkin sekarang eksis memang SPN” ucap Kancab Tangerang IV BPJS Ketenagakerjaan mengawali.

“Saya terimakasih sekali kepada teman-teman SPN, mungkin kerjasama SPN dengan BPJS Ketenagakerjaan khususnya, sudah berjalan dengan Baik”, lanjut Kancab BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi. Pihaknya berharap semoga kedepannya hubungan kerjasama antara SPN dengan BPJS Ketenagakerjaan akan lebih baik lagi, terutama dengan Kancab Tangerang IV BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Tangerang. “kalau bisa nanti SPN dengan DPC yang di Kabupaten, supaya fungsi kontrol penegakan hukumnya, sesuai dengan tema Rakercab kali ini “DENGAN SEMANGAT RAKERCAB SPN KABUPATEN TANGERANG DAPAT MENINGKATKAN KINERJA PENGURUS PERANGKAT ORGANISASI DAN MENGAWAL PENEGAKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN”.

Baca juga:  AKSI VANDALISME TERHADAP ROMBONGAN SPN KARANGANYAR

Menurutnya, Ini sangat bagus sekali, karena di lapangan masih banyak sekali, khususnya perusahaan-perusahaan sektor Tekstil dan Baja,“Nah Ini peran serta teman-teman yang kita butuhkan, karena di BPJS sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 40 tahun 2004 dan nomor 24 tahun 2011, kita ada hak pengawasan dan pemeriksaan dengan tetap berkordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja”. Lanjut Kancab menerangkan.

Harapan lainya adalah kontribusi dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) di lapangan sangat di butuhkan untuk memberikan informasi mengenai hal tersebut, “Alhamdulillah teman-teman yang selama ini informal dan formal bisa terlindungi, minimal kita meminimmalisirnya, kalau untuk istilah semua terlindungi itu memang lama prosesnya, bertahap” ungkapnya.

Baca juga:  PASAL 33 UU CIPTA KERJA TENTANG PERIZINAN BERUSAHA DIGUGAT DI MK

“Selamat berarakercab, semoga apa yang kedepan dalam Rakercab ini bisa mencapai tujuan, untuk melindungi pekerja dari jaminan sosial, baik jaminan sosial itu ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan”. Menurut Kancab sendiri, BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan masih satu Ibu Kandung, sesuai yang di amanatkan dalam Undang-undang nomor 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan nomor 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“semoga pelaksanaan di lapangan bisa sejalan, Pekerja bisa masuk BPJS Kesehatan juga masuk BPJS Ketenenagakerjaan”, pungkasnya di akhir sambutan.

Munir Banten 2/Coed