(SPN News) Jakarta, 9 Agustus 2016, Tim OXFAM Australia mengunjungi dan mengadakan pertemuan dengan DPC SPN Jakarta Utara di Kantor Sekretariat DPC di jalan Serayu Raya No 250 RT 001/RW 01 Kelurahan Semper Barat Cilincing Jakarta Utara. Dalam pertemuan ini dari OXFAM Australia yang hadir adalah Alex dan Claire, perwakilan OXFAM Indonesia, dan Ketua DPC SPN Jakarta Utara Agus rantau beserta jajaran pengurus DPC. Tujuan dari kunjungan dan pertemuan dari tim OXFAM ini adalah untuk melakukan survei terkait upah layak di Indonesia khususnya di DKI Jakarta yang merupakan ibu kota Indonesia.
Pertemuan dimulai pukul 19.00 WIB dan dibuka oleh Agus Rantau, selanjutnya perkenalan dari masing-masing yang hadir. Setelah sesi perkenalan, pertemuan dilanjutkan dengan diskusi. Tim OXFAM menanyakan selain Upah Minimum Provinsi (UMP), apa saja yang dilakukan dan diperjuangkan oleh SPN untuk mensejahterakan anggotanya. SPN Jakarta Utara menjawab bahwa yang dilakukan adalah salah satunya dengan mendorong agar semua PSP yang berada di Jakarta Utara memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sehingga dapat menentukan standar yang lebih tinggi lebih dari hal yang normatif diatur dalam UU Ketenagakerjaan atau Peraturan lainnya.
Dalam pertemuan ini juga disampaikan kepada OXFAM bahwa dengan diberlakukannya PP No 78 Tahun 2015 maka secara otomatis upah layak menjadi keniscayaan karena hilangnya fungsi Dewan Pengupahan yang seharusnya mensurvei Komponen hidup Layak (KHL). Disampaikan juga tentang perjuangan buruh perempuan dalam menuntut hak-haknya seperti hak cuti haid, cuti hamil dll, kondisi dan suasana kerja yang kurang nyaman karena ancaman PHK dan juga upaya untuk merubah status pekerja/buruh dan juga tentang kebebasan berserikat yang masih ada kendala karena masih sering terjadi intimidasi. SPN berharap agar OXFAM dapat menindaklanjuti pertemuan ini salah satunya adalah dengan memberikan pelatihan bagi anggota SPN dan OXFAM dapat mendorong pemerintah atau institusi yang berwenang di Indonesia untuk menetapkan standar upah di kawasan ASEAN sehingga tidak ada lagi alasan atau ancaman dari pengusaha/pemilik modal untuk memindahkan usahanya/pabriknya.
Pertemuan ditutup pukul 20.30 WIB dan selanjutnya Tim OXFAM didampingi DPC SPN Jakarta Utara berkunjung ke rumah buruh PT Misung yang berada di KBN. Dalam kunjungan itu tim OXFAM juga menanyakan beberapa hal kepada buruh PT Misung seperti berapa lama bekerja, besaran upah dan harapan upah yang layak bagi mereka.
Mansyur Aki/Coed