FGD Hukum Ketenagakerjaan di Yogyakarta

(SPNEWS) Yogyakarta, bertempat di De Laxston Hotel Yogyakarta pada (20/9/2020) DPP SPN melaksanakan sosialisasi Resolusi SPN terhadap peraturan ketenagakerjaan Indonesia kepada anggota yang ada di Yogyakarta. Acara sosialisasi tersebut di ikuti oleh 80 peserta anggota SPN yang ada di Yogyakarta. Tujuan dari acara sosialisasi adalah agar para pekerja khususnya anggota SPN lebih mengerti tentang Resolusi SPN yang ditunjukan untuk memberikan jaminan Job Security, Income Security dan Social Security.

Turut hadir dan sekaligus membuka acara membership meeting adalah Ketua Umum DPP SPN Djoko Heriyono, S.H yang menyampaikan bahwa acara sosialiasi resolusi ketenagakerjaan ini adalah dari SPN, oleh SPN untuk mewujudkan kesejahteraan buruh.

Baca juga:  PERMINTAAN PAKAIAN JADI RUMAHAN BERBAHAN RAYON MENINGKAT

“Saya sudah 1 minggu ini belum pulang, masih melakukan roadshow keliling di Jawa Tengah, Jawa Timur dan  Yogyakarta untuk melakukan sosialisasi resolusi ketenagakerjaan ini, agar apa?, agar  anggota paham apa yang akan di usulkan dari SPN untuk aturan ketenagakerjaan kepada pemerintah, tentang job security, income security, serta sosial security “, ungkapnya.

Sekretaris Umum SPN Ramidi yang menjadi narasumber menyampaikan bahwasanya tidak relevan aturan investasi dan aturan kesejahteraan pekerja tertuang dalam satu aturan perundangan.

“Mungkin tidak aturan investasi dan kesejahteraan pekerja itu tertuang dalam satu undang – undang / aturan?”, tanya Ramidi

“Kemungkinannya adalah sangat kecil dan bisa tidak mungkin karena itu 2 hal yang bertolak belakang”, sambungnya

Baca juga:  SEMUA PERUSAHAAN WAJIB MENYEDIAKAN FASILITAS DAN HAK PEKERJA PEREMPUAN

Dalam diskusi santai setelah selesai acara dari DPP SPN  menyampaikan berkaitan dengan kondisi covid 19 ini, agar jangan sampai di jadikan alasan perusahaan untuk melakukan union busting.

“Ya, kita memang perlu waspada dengan wabah covid 19 ini, akan tetapi jangan sampai dijadikan alasan bagi perusahaan untuk melakukan union busting atau pemberangusan serikat pekerja di perusahaan”, sebagaimana di sampaikan oleh Shanto Adi Prayitno yang menjadi salah seorang narasumber.

“Kita lihat kondisi daerah untuk melakukan suatu kegiatan dan tetap mematuhi protocol kesehatan”, tambahnya.

SN 13/Editor