​(SPN News) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Kabupaten Kutai Timur bersama PSP SPN PT Multi Pasific Internasional Kabupaten Kutai Timur, beberapa saat yang lalu melakukan perundingan Bipartit dengan pimpinan perusahaan PT Multi Pasific Internasional Muara Bulan Estate yang terletak di Desa Baay Kecamatan Karangan Kabupaten Kutai Timur. Adapun masalah yang dirundingkan adalah terkait persoalan hak normatif, diantara seperti karyawan tidak dapat menjadi peserta program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dengan alasan karena tidak mempunyai E-KTP. Rata-rata status karyawan adalah buruh harian lepas dengan masa kerja antara 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) tahun.

Pengurus PSP yang pernah duduk menjadi wakil dalam LKS Tripartit dalam perundingan bipartit tersebut menanyakan tentang dokumen Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang salah satu isinya menyatakan bahwa semua hak karyawan akan ditanggung bahkan sampai dengan cuti panjang. PKB tersebut sudah dicatatkan terbukti dengan adanya cap dari Disnakertrans Kabupaten Kutai Timur, walaupun saat ini PKB tersebut sudah habis masa berlakunya. Wakil Pimpinan perusahaan dalam perundingan bipartit tersebut terkejut dan menanyakan dari mana PSP mendapatkan dokumen PKB tersebut, karena mereka merasa tidak memiliki dokumen PKB tersebut. Dan dijawab bahwa dokumen PKB tersebut diberikan oleh pimpinan perusahaan sewaktu pembentukan LKS Bipartit

Baca juga:  ATURAN TENTANG IURAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

Perundingan Bipartit tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa karyawan yang tidak mempunyai E-KTP akan didata dan akan dikordinasikan dengan Disduk Capil di daerah masing-masing sesuai alamatnya agar surat pindahnya dapat di emailkan ke Disduk Capil Kutai Timur. Namun keputusan tersebut hingga berita ini ditulis belum ada konfirmasinya kembali.

Shanto Jabar 6 dari narasumber Kasmiryanus Kaltim/Coed