(SPNEWS) Poso, (24/8/2023) Dalam sidang lanjutan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Jifly Z. Adam, S.H, M.H, Bakhruddin Tomajahu, S.H, M.H, dan Sulaeman, S.H, M.H, dengan agenda Sidang Pemeriksaan Saksi terhadap 2 (dua) orang Terdakwa yakni Anggota Serikat Pekerja PSP SPN PT. Gunbuster Nickel Industri (PT. GNI) Morowali Utara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 (lima) orang saksi. Selain itu, Terdakwa dalam hal ini Minggu Bulu dan Amirullah ikut hadir langsung dalam ruangan sidang Pengadilan Negeri Poso.
JPU menghadirkan saksi yakni masing-masing adalah Aldevit Mena alias Doni selaku Pengembangan Teknik Lapangan di PT.GNI, Bambang Sugeng Hermanto selaku Pengawas pada Divisi DT, Cirilius Arif alias Arif Pekerja PT. GNI, Abdul Rais selaku Pekerja PT. GNI, Dadan Darmawan merupakan Penanggung jawab Teknik dan Lingkungan di PT. GNI.
Selama proses sidang berlangsung, terkuak fakta dalam persidangan berdasarkan kesaksian yang diutarakan oleh Dadan Darmawan merupakan Penanggung jawab Teknik dan Lingkungan di PT. GNI yang pada pokoknya hanya mengetahui dari Doni dan Muknis, dan tidak melihat langsung peristiwa baik itu proses runding tingkat Tripartit di Disnaker Morowali Utara maupun pada peristiwa kerusuhan tanggal 14 Januari 2023, Dadan hanya mendapatkan informasi dari Aldevit Mena alias Doni dan Muknis.
Aldevit Mena alias Doni merupakan saksi kedua yang diperiksa pada saat persidangan, juga menuturkan hal serupa. Dalam hal ini Doni melihat kedua Terdakwa namun tidak pernah melihat atau mendengarkan orasi. Saksi Doni berada di lokasi pada pagi hari tepatnya pukul 08.00 WITA. Termasuk dalam hal Doni tidak melihat Terdakwa pada peristiwa penghadangan pekerja PT.GNI untuk masuk bekerja dan kejadian pekerja merangsek masuk ke wilayah Smelter.
Saksi ketiga yang hadir yakni Bambang Sugeng Hermanto. Dalam penuturan langsungnya, Saksi menjelaskan bahwa saksi sedang berada di Jalan Haulingarea Pos 5, artinya posisi Saksi cukup jauh dari Pos 4 di mana posisi Terdakwa berada, sebagaimana yang dijelaskan Bambang dalam persidangan jarak Pos 4 ke Pos 5 berjarak sekitar 5 km. Pada tanggal 14 Januari 2023, Bambang masuk jam pagi pada pukul 06.00 WITA, sewaktu itu Saksi melihat ada aksi pemalangan yang dilakukan oleh Pekerja PT.GNI menggunakan motor.
Dua orang Saksi memberikan keterangan yakni merupakan Pekerja PT. GNI yang terlibat langsung pada aksi mogok kerja tanggal 14 Januari. Cerilius Arif sebelumnya terlibat dalam rapat pertemuan malam 13 Januari 2023 yang diselenggarakan oleh Serikat Pekerja PSP SPN PT.GNI menjelaskan bahwa dalam pertemuan membahas persiapan aksi dan menekankan berkali-kali bahwa tidak ada rencana aksi yang didorong berujung kerusuhan. Pertemuan dilaksanakan disebabkan oleh buntut tidak ditemukan kesepakatan atas tuntutan Pekerja di Disnaker.
Seturut dengan Abdul Rais, pada tanggal 14 Januari yang ikut aksi mogok namun berada di Jalan Hauling area Pos 5 yang ikut melakukan aksi pemalangan jalan. Masing-masing baik itu Cerilius Arif dan Abdul Rais menerangkan dalam persidangan bahwa mereka ikut dalam aksi mogok atas dasar kesadaran sendiri dan bermaksud untuk menuntut hak pekerja.
Ridwan selaku Tim Hukum Koalisi Bantuan Hukum Rakyat menegaskan bahwa,
“Fakta yang terungkap dalam persidangan sebagai mana keterangan Saksi dari pihak perusahaan yang dihadirkan oleh JPU tidak mampu menerangkan secara detail keterkaitan antara mogok kerja yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan peristiwa kerusuhan yang terjadi dalam perusahaan.”
“Para saksi juga tidak pernah melihat keberadaan para Terdakwa pada saat peristiwa kerusuhan terjadi dalam perusahaan, lebih lanjut menurut keterangan para saksi dalam persidangan bahwa aksi orasi mogok kerja yang dilakukan oleh para terdakwa telah selesai pada jam 12.00 sementara peristiwa kerusuhan dalam perusahaan terjadinya pada malam hari,” pungkas Ridwan.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2023 dengan agenda Pemeriksaan Saksi JPU, yang akan menghadirkan 5 (lima) orang saksi.
SN 09/Editor