Ilustrasi

Aktivitas industri dan perkantoran sudah berjalan normal seperti semula

(SPNEWS) Jakarta, wacana untuk memberikan kelonggaran kepada pengusaha dalam membayarkan THR seperti tahun 2020 yang merupakan awal dari pandemik Covid – 19 menuai kontroversi. Kondisi yang ada sekarang sudah berbeda jauh dengan kondisi di tahun yang lalu.

Industri maupun perkantoran sejak akhir 2020 sampai bulan ketiga di 2021 sudah berjalan normal seperti sedia kala. Banyak pabrik yang sudah melakukan kerja lembur seperti sebelum terjadinya pandemi, jadi sangat tidak adil kalau kemudian pengusaha berasal masih terkena dampak dari pandemi covid – 19 dan sudah sepantasnya pemerintah dalam hal ini Kementrian Ketenagakerjaan untuk lebih memperhatikan kepentingan dari kaum pekerjaan.

Baca juga:  SERIKAT PEKERJA NASIONAL NTB TUNTUT KENAIKAN UPAH 2022 7-10 PERSEN

Walaupun terjadi pandemik, industri tetap beroperasi seperti biasa, terbukti dengan berlomba-lomba perusahaan mengajukan izin operasional kepada Kementerian Perindustrian untuk tetap berproduksi secara normal walaupun dengan embel – embel menerapkan prosedur kesehatan. Karena itu sangat wajar apabila kalangan pekerja meminta agar pemerintah bersikap adil dan menetapkan pengusaha untuk membayar THR sesuai dengan aturan yang ada tanpa harus mencicil atau menunda.

 

SN 09/Editor