Ilustrasi

Tunjangan Hari Raya di PT Bintang Indokarya Gemilang dibayakan penuh dalam satu kali pembayaran

(SPNEWS) Brebes, meskipun dalam situasi pandemi COVID-19 PT Bintang Indokarya Gemilang Kabupaten Brebes tetap membayarkan kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. THR diberikan kepada semua pekerja pada (3/5/2021) atau sehari lebih awal dari kesepakatan bersama dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh salah satunya dengan PSP SPN PT BIG.

Meskipun dimasa pandemi PT Bintang Indokarya Gemilang telah membayarkan THR secara full sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan THR ditransfer ke semua karyawan secara merata pada tanggal 3 Mei 2021.

Menurut keterangan Ketua PSP SPN PT BIG Sugeng Limanto “sebelumnya sudah ada kesepakatan antara SP/SB, salah satunya PSP SPN PT BIG bahwa THR akan dibayarkan pada (4/5/2021) secara full dan sekali bayar. Puji syukur bahwa managemen telah membayarkan sehari lebih awal dari kesepakatan yang telah dicapai. Semoga anggota dapat mempergunakan uang THR ini dengan sebaik-baiknya”.

Baca juga:  KRITERIA MISKIN SUKAR DITENTUKAN

SPN 09 dari narasumber Sugeng Limanto/Editor