Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) adalah salah satu hak pekerja/buruh yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. THR merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial bagi pekerja/buruh, khususnya dalam memenuhi kebutuhan hidup menjelang hari raya keagamaan.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker No. 6/2016) merupakan peraturan yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya keagamaan (THR) kepada pekerja/buruh di perusahaan. Permenaker No. 6/2016 mencabut Permenakertrans Nomor PER. 04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Permenaker No. 6/2016 memuat ketentuan-ketentuan mengenai:

  • Pengertian: Permenaker No. 6/2016 mendefinisikan THR sebagai pembayaran yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan.
  • Subjek penerima: THR diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat, yaitu:
    • Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja paling singkat 1 (satu) bulan secara terus menerus pada perusahaan.
    • Pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan.
  • Pembayaran: THR dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
  • Jumlah: Besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah atau lebih besar seuai dengan perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
  • Denda: Pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Baca juga:  TKA DI JAWA TENGAH NAIK SECARA SIGNIFIKAN

Aspek Positif

Permenaker No. 6/2016 memiliki beberapa aspek positif, yaitu:

  • Menjamin kepastian hukum: Permenaker No. 6/2016 telah memberikan kepastian hukum bagi pekerja/buruh terkait dengan pemberian THR. Ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Permenaker No. 6/2016 bersifat jelas dan tegas, sehingga dapat dipahami dan dilaksanakan oleh semua pihak.
  • Meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh: Permenaker No. 6/2016 dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, terutama menjelang hari raya keagamaan. THR dapat digunakan oleh pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga menjelang hari raya keagamaan.
  • Menjaga hubungan industrial yang harmonis: Permenaker No. 6/2016 dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja/buruh. THR dapat menjadi salah satu faktor yang dapat meningkatkan kepuasan pekerja/buruh terhadap perusahaan.

Aspek Negatif

Meskipun memiliki beberapa aspek positif, Permenaker No. 6/2016 juga memiliki beberapa aspek negatif, yaitu:

  • Besaran THR yang tidak proporsional: Besaran THR yang ditetapkan sebesar 1 (satu) bulan upah dinilai tidak proporsional dengan kebutuhan hidup pekerja/buruh. Besaran THR yang lebih besar dapat lebih membantu pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
  • Pembayaran THR yang terlalu dekat dengan hari raya keagamaan: Pembayaran THR yang paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan dinilai terlalu dekat. Hal ini dapat menyebabkan pekerja/buruh kesulitan untuk mengatur keuangannya.
Baca juga:  Konfercab VIII DPC SPN Jakarta Timur 2024: Menjembatani Kepentingan Pekerja dan Pengusaha Lewat Perjanjian Kerja Bersama

Rekomendasi

Berdasarkan aspek-aspek positif dan negatif tersebut, beberapa rekomendasi yang dapat diberikan untuk meningkatkan efektivitas Permenaker No. 6/2016, yaitu:

  • Meninjau kembali besaran THR: Besaran THR dapat ditinjau kembali untuk ditingkatkan menjadi 2 (dua) bulan upah atau lebih. Hal ini dapat lebih membantu pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
  • Memperbanyak sosialisasi Permenaker No. 6/2016: Sosialisasi Permenaker No. 6/2016 perlu diperbanyak agar semua pihak, terutama pekerja/buruh, dapat memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam peraturan tersebut.
  • Meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan Permenaker No. 6/2016: Pengawasan terhadap pelaksanaan Permenaker No. 6/2016 perlu ditingkatkan agar pengusaha dapat mematuhi ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam peraturan tersebut.

Dengan adanya rekomendasi-rekomendasi tersebut, diharapkan Permenaker No. 6/2016 dapat lebih efektif dalam menjamin kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, dan menjaga hubungan industrial yang harmonis

SN-01/Berbagai Sumber