SPN News – Tenaga Kerja Asing (TKA) merupakan salah satu faktor penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Keberadaan TKA dapat membantu mengisi kekurangan tenaga kerja yang ada, serta membawa keahlian dan teknologi baru. Namun, penggunaan TKA juga dapat menimbulkan berbagai permasalahan, salah satunya adalah penyimpangan pelaksanaan TKA.

Penyimpangan pelaksanaan TKA dapat berupa pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penyimpangan tersebut dapat merugikan berbagai pihak, termasuk TKA itu sendiri, pekerja Indonesia, dan negara.

Pengaturan Hukum TKA di Indonesia

Pengaturan hukum TKA di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai penggunaan TKA dalam Pasal 42 ayat (1) dan (2). Pasal 42 ayat (1) mengatur bahwa pengusaha atau pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA wajib mempunyai izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 42 ayat (2) mengatur bahwa persyaratan untuk memperoleh izin mempekerjakan TKA meliputi:

  • Keahlian dan keterampilan yang dibutuhkan tidak tersedia di Indonesia
  • Pekerjaan yang akan dilakukan hanya dapat dilakukan oleh TKA
  • TKA yang akan dipekerjakan memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan didudukinya
Baca juga:  RUU CIPTA KERJA BERPOTENSI MEMBATASI KEBEBASAN PERS

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 6/2023) telah menyederhanakan proses perizinan penggunaan TKA. yang mengatur bahwa pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). RPTKA harus disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing mengatur lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penggunaan TKA. Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif bagi pemberi kerja yang melakukan pelanggaran penggunaan TKA.

Penyimpangan Pelaksanaan TKA

Berdasarkan hasil kajian, penyimpangan pelaksanaan TKA yang sering terjadi di Indonesia antara lain:

  • Pekerjaan yang dilakukan TKA tidak sesuai dengan persyaratan izin
  • TKA tidak memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan didudukinya
  • TKA tidak memiliki izin tinggal yang sah
  • TKA tidak membayar pajak
Baca juga:  BUKTI PENTINGNYA PKB

Penyimpangan-penyimpangan tersebut dapat menimbulkan berbagai permasalahan, antara lain:

  • Melemahkan perlindungan terhadap pekerja Indonesia
  • Menyebabkan persaingan tenaga kerja yang tidak sehat
  • Meningkatkan risiko kecelakaan kerja
  • Menyebabkan kerugian negara

Upaya Penanggulangan Penyimpangan Pelaksanaan TKA

Untuk menanggulangi penyimpangan pelaksanaan TKA, diperlukan upaya-upaya dari berbagai pihak, antara lain:

  • Pemerintah

Pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan TKA. Pengawasan dapat dilakukan oleh pejabat pengawas keimigrasian dan pengawas ketenagakerjaan.

  • Pemberi kerja

Pemberi kerja perlu mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam penggunaan TKA. Pemberi kerja juga perlu memberikan perlindungan yang sama kepada TKA dan pekerja Indonesia.

  • Organisasi serikat pekerja

Organisasi serikat pekerja dapat berperan dalam mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan penggunaan TKA.

Penyimpangan pelaksanaan TKA merupakan permasalahan yang serius yang perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak. Untuk menanggulangi penyimpangan tersebut, diperlukan upaya-upaya dari berbagai pihak, antara lain dari pemerintah, pemberi kerja, dan organisasi serikat pekerja.

SN-01/Berbagai Sumber