SPN News – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai melaporkan SPBU 14.288.671 milik Anggota DPRD Provinsi Riau Yanti Komala Sari ke Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran hubungan industrial, antara lain:

  • Tidak membuat kontrak kerja
  • Pembayaran upah di bawah UMK Dumai
  • Tidak memberikan jaminan sosial kepada pekerja

Ketua SPN Kota Dumai, Mhd Alfien Dicky Khasogi, mengatakan bahwa laporan ini dilakukan setelah upaya bipartit tidak membuahkan hasil.

“Setelah melalui undangan bipartit tidak ada tanggapan dari pihak pengusaha, maka proses selanjutnya kita menyampaikan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja untuk acara tripartit hingga dikeluarkannya nota anjuran,” kata Alfien.

Alfien menambahkan, pihaknya juga akan melakukan audiensi kepada PT Kilang Pertamina Indonesia (KPI) selaku pemberi kerja. Selain itu, permasalahan ini juga akan diadukan ke Disnaker Provinsi Riau agar dapat melakukan pemeriksaan.

Baca juga:  AASB TUNTUT CABUT 3 UU OMNIBUSLAW DAN WUJUDKAN JS3H

“Pada bukti transfer yang tertera pada gaji pekerja tertulis pengirim atas nama Yanti Komala Sari. Dalam penelusuran kita, beliau ini merupakan anggota DPRD Provinsi Riau,” kata Alfien.

“Sangat luar biasa wakil rakyat ini. Tidak membuat kontrak kerja, melakukan pembayaran upah di bawah UMK Dumai dan tidak memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya. Sangat pantas jadi wakil rakyat,” kata Alfien dengan nada sarkasme.

Alfien berharap agar Dinas Tenaga Kerja memiliki “nyali” untuk memproses permasalahan ini.

“Kita harap Disnaker punya nyali untuk memproses permasalahan hubungan industrial ini,” kata Alfien.

SN-01/Berbagai Sumber