Dipandang perlu adanya pernyataan sikap tegas secara kewilayahan menolak omnibus law RUU Cipta Kerja.

(SPN News) Jakarta, Bertempat di Aula Sudinakertrans Kota Jakarta Utara Rapat Koordinasi Daerah Khusus (RAKORDASUS) SPN DKI Jakarta digelar. Kegiatan ini dihadiri 74 orang peserta perwakilan seluruh DPC dan PSP SPN yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta . Rakordasus dipimpin oleh M. Andre selaku Ketua DPD beserta jajaran pengurusnya.

Rakordasus dilakukan demi menyikapi omnibus law RUU Cipta Kerja. Dimana RUU tersebut sangat tidak berpihak terhadap kaum buruh. Hal tersebut dipaparkan secara lengkap dan jelas oleh Sekretaris Umum DPP SPN, Ramidi. Ramidi menyampaikan bahwa ada 11 cluster dalam omnibus law RUU Cipta kerja. Salah satu yang sangat dirugikan adalah cluster ketenagakerjaan.

Baca juga:  WACANA CUTI MELAHIRKAN 6 BULAN MEMBUAT SISTEM KERJA KONTRAK MANJADI PILIHAN

Sementara itu, Ketua DPD SPN DKI Jakarta M Andre Nasrullah menyampaikan bahwa dalam perjuangan menolak RUU Cipta Kerja pihaknya tidak saja berkoordinasi dengan perangkat organisasi tetapi juga berkoordinasi dengan berbagai federasi lainnya. Koordinasi tersebut dibangun dalam aliansi Gerakan Buruh Jakarta (GBJ). Secara sikap Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) sudah memutuskan akan melakukan aksi pada 11 Maret 2020. Aksi akan dilakukan di Kantor Gubernur dan Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Rakordasus DPD SPN DKI Jakarta memutuskan sikap bahwa SPN DKI Jakarta menolak omnibus law dengan alasan :

1. Bahwa OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA tidak mencerminkan adanya perlindungan hukum tenaga kerja : Job Security, Income Security  dan Social Security

Baca juga:  DEWAN PENGUPAHAN BANTEN BAHAS UMSK DAN SK GUBERNUR DIKTUM 2

2. Bahwa produk hukum yang merangkum 79 Undang-undang yang terdiri dari 1.028 lembar yang berasal dari 11 cluster dan 1.200 pasal tidak menjamin adanya produk hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Bahwa OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA secara jelas menguntungkan Pihak-pihak pengusaha dan merugikan rakyat pada umumnya dan lebih khusus para buruh.

Atas dasar hal tersebut maka SPN DKI JAKARTA siap melakukan aksi. Baik itu aksi demo maupun mogok nasional bersama federasi, konfederasi dan aliansi untuk menolak omnibus law RUU cipta kerja.

SN 07/Editor